
PALU,Rajawalipost – Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( Jam Pidum ), Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah, (Sulteng), Jumat, (27/11).
Kedatangan Direktur Jam Pidum Kejagung ini, selain melakukan eksaminasi perkara, juga memberikan Penyuluhan regulasi hukum bidang narkotika.
” Kedatangan saya ke Palu, melakukan eksaminasi perkara, yang mana terdapat beberapa tuntutan dilakukan rekan-rekan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Narkotika dan Zat Adiktif, Jam Pidum, Kejagung, Darmawel Aswar, di Kantor Kejati Sulteng,
Darmawel mengatakan, ada banyak laporan masuk ke kejagung salah satunya Sulteng, makanya didalami. Sehingga jangan nantinya rekan-rekan di kejaksaan terjebak, dengan keadaan seperti itu.
Selain itu kata Darmawel, kedatangannya untuk memberikan penyuluhan beberapa regulasi, harus diterapkan rekan-rekan menyangkut penegakan hukum bidang narkotika.
” Sebab Indonesia ini darurat narkotika dan harus diwaspadai, ” kata Darmawel.
Darmawel mengimbau rekan-rekan di kejaksaan tidak selalu berpikir harus untuk memenjarakan orang.
” Coba dicarikan solusi yang terbaik, kalau seandainya dia, hanya pemakai biasa, barang bukti kecil, depresi atau dijebak, tidak harus dipenjara, bisa direhabilitasi, termaktub di Peraturan Jaksa Agung, No. 029 tahun 2015, tentang Rehabilitasi,” katanya.
Darmawel menambahkan, rehabilitasi ini program pemerintah wajib hukumnya, apabila dipenuhi syarat.
” rehabilitasi ini juga, bila bersangkutan ditangkap dengan barang bukti kecil, Negara akan menanggung biayanya,” sebutnya.
Darmawel mengatakan, kejaksaan saat ini harus berpikir lebih kedepan. Sehingga masyarakat itu tidak selalu berpikir dan merasa bahwa penegakan hukum itu, hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tetapi harus sama-sama tajam. Ke atas tajam, ke bawah pun tajam. Sehingga terhadap masyarakat, ada rasa kepercayaan terhadap kejakasaan dan penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (Revol)