FPPH : Bank dan Leasing di Sulteng Terapkan POJK Terkait COVID 19.

BERITA, PALU0 Dilihat

 

PALU,Rajawalipost.com – Dampak penyebaran Corona Virus Disease (COVID) 19 semakin hari kian meluas hingga terasa sampai ke masyarakat menengah ke bawah, khususnya di Sulawesi Tengah.

Penerapan libur dan bekerja dirumah dibeberapa instansi akan mempengaruhi pendapatan bagi pekerja harian ataupun usaha-usaha kecil menengah akan berimbas pada pembayaran cicilan kredit debitur perbankan (Bank dan Leasing).

” Situasi ini mesti dipahami pihak perbankan, sebagai situasi atau keadaan memaksa, sehingga debitur bank maupun debitur leasing butuh kebijakan bisa meringankan cicilan,” demikian dikatakan Ketua Forum Perjuangan Pemutihan Hutang (FPPH) Sulteng Sunardi Katili, dalam releas diterima media ini Ahad (22/3).

Ia mengatakan, dengan dikeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Covid 19 , diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 berlaku sampai 31 Maret 2021 ini sangatlah tepat disituasi hari ini.

Selaku Ketua FPPH Sulteng, dirinya menyerukan agar pihak Bank maupun Leasing di Sulawesi Tengah untuk menerapkan peraturan OJK ini dengan sebaik-baiknya terkhususnya bagi debitur UMKM maupun debitur Non UMKM.

” Jika benar-benar Covid 19 telah menyebar luas di Sulawesi Tengah, ” terangnya.

Diketahui OJK telah menerbitkan Peraturan OJK dengan tujuan untuk mengurangi dampak kinerja dan kapasitas debitur diperkirakan akan menurun akibat penyebaran Covid 19.

Dalam POJK tersebut, kata dia, kebijakan stimulus diberikan ada dua, pertama penilaian kualitas kredit atau pembiayaan/penyedia dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp. 10 milyar.

Kemudian kedua, kata dia, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah restrukturisasi.

” Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit,” ujarnya. [Revol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *