Hakim Putus Lepas Tiga Terdakwa Kasus BMD Parimo

BERITA, PALU0 Dilihat

PALU,Rajawalipost – Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu  menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada

Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan).

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Mautong, 2012-2017 merugikan Negara Rp2,1 miliar.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti tapi bukan tindak pidana, karena itu majelis melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau Onslag, ” kata Ketua Majelis hakim Marliyus, didampingi Darmansyah dan Hendrianus Indriyanto, turut dihadiri JPU Muhtar , serta perwakilan masing-masing penasehat hukum terdakwa dan saat membacakan putusannya , di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu

Atas putusan itu baik JPU dan terdakwa /penasehat hukum menyatakan pikir-pikir

” Kepada JPU dan Terdakwa  mempunyai hak sama dalam tenggat waktu 7 hari menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lain, ” tutup Marliyus mengetuk Palu sidang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Wakil Ketua DPRD Parimo, Sugeng Salilama, pidana 5 tahun penjara. Membayar denda Rp200 juta Subsider 3 Bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp1.788.000.000, subsider 3 bulan penjara.

Martoha T Tahir (Bendahara) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dan masing-masing membayar uang pengganti Rp 1,7 Miliar Subsider 3 bulan penjara.

Hamka Lagala (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan) dituntut 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ditemui usai persidangan, Sugeng Salilama, Martoha T Tahir melalui penasehat hukumnya, Abdurrachman M Kasim mengatakan, putusan majelis hakim yang memutus onslag bagi para terdakwa khususnya kedua kliennya adalah putusan yang telah memberikan rasa keadilan bagi para terdakwa sejak awal dijerat, memang tidaklah seperti yang di dakwakan benar sebagai orang yang bersalah.

“‘Putusan itu, telah berdasarkan fakta fakta persidangan. Dari sekian saksi dan bukti bukti yang diajukan. Tidak ada satupun fakta  menerangkan para terdakwa khususnya klien kami memperkaya orang lain atau diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara,”kata Rahman,
didampingi Agus Darwis dan Ahmad Yani.

Sebaliknya Sugeng (Kliennya, Red), kata Rahman, malah yang rugi karena mempertahankan koperasi agar tetap hidup dengan harus mengeluarkan uang pribadi  tidak sedikit.

Abdurrachman mengatakan, sedari awal menegaskan, kalau kasus yang menjerat kliennya dan terdakwa lainnya, adalah kasus terkesan dipaksakan atau rananya yang semestinya diperiksa berdasarkan perjanjian perdata.

“‘Karena koperasi hanya menerima dana hibah tersebut bukan yang mengusulkan, ” katanya.

Rahman menambahkan, dana hibah ini sifatnya habis. Apa pemanfaatan dari Dana hibah itu semua ada. Pabrik es, termasuk kapal. Hanya kapal kemudian rusak, karena kondisi alam.

Selanjutnya, kata Rahman,
terkesan pula kasus korupsi tersebut ada unsur politisnya, pasalnya disaat kasus itu naik kliennya Sugeng kala itu sedang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Parimo.

” Sehingga orang yang tidak bersalah dicari-cari kesalahannya. Kasian orang, nama baiknya rusak, begitupun kariernya termasuk keluarga merasakan dampak sosialnya, “pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *