PALU,Rajawalipost.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Sampe Tuah. SH di dampingi Wakajati Wisnaldi Jamal SH. M.Hum lakukan penandatanganan nota kesepahaman kerjasama dengan Kepala Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palu Hery Haryono,tentang siaran dialog interaktif “Jaksa Menyapa” di Aula Baharuddin Lopa Kejati Sulteng di hadiri seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari),Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari),Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Se-Sulteng. Kamis (18/1/2018)

Program ini merupakan program Kejaksaan Agung,yakni dialog interaktif disiarkan melalui RRI Pro-3 FM yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk bertanya langsung terkait berbagai persoalan hukum,ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Kajati Sulteng Sampe Tuah SH. melalui Kasi Penkum Andi Rio mengatakan Kajati dan Kajari akan menjadi narasumber pada program tersebut.
“Selain Kajati,Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulteng akan mendapatkan giliran menjadi narasumber dalam dialog interaktif ini,sekaligus menampilkan profil dan capaian yang telah dilakukan masing-masing Kajari,” ujarnya

Lebih lanjut disampaikannya,masyarakat perlu mengetahui bahwa Jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum,akan tetapi juga sebagai pengacara negara dan sebagai pengawal,pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4D),dan masih banyak tugas-tugas lainnya berdasarkan UU nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, khusus tindak pidana korupsi, kami di Kejaksaan Tinggi Sulteng lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan. ( Revol-RI)

