JPU Selamatkan Uang Negara 100 Juta Rupiah

BERITA, DONGGALA0 Dilihat
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang Erfandy Rusdy Quiliem,SH. MH. (Foto: Ist)

 

PALU,Rajawalipost.com – Ketua Gapoktan Berkah Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala,Zabir dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara terdakwa merupakan mantan kades ini juga membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

” Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” demikian tuntutan dibacakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandy Rusdy Quiliem di ketuai majelis hakim I Made Sukanada, Margono dan Darmansyah sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri ( PN) Palu.

Ia mengatakan, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

” Hal meringankan terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 100 juta,” kata Kacabjari Sabang Erfandy Rudy Quiliem.

Tahun 2014 Desa Bukit Harapan mendapat dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sumber anggaran APBN kementrian Pertanian Rp 100 juta.

Dalam pengelolaanya dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, laporan pertanggung jawabannya tidak dibuat sebagaimana mestinya dan kelompok dibuat fiktif. [Revol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *