Kado HUT Sulteng ke-61: Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Total

BERITA, PALU0 Dilihat

RajawaliPost, Palu – Pengampunan atau penghapusan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak tahunan, mulai dari tahun 2024 hingga tahun-tahun sebelumnya, merupakan kado dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, dengan menghapus seluruh tunggakan pajaknya.

Kebijakan Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si terkait pengampunan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian dalam meringankan beban masyarakat Sulawesi Tengah.

“Jadi yang dibayarkan hanya pajak tahun berjalan (2025), sedangkan tunggakan dari 5 tahun ke belakang dihapus, baik denda maupun pokok pajaknya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sulawesi Tengah, Rifki Ananta, saat ditemui media ini pada Rabu (16/4/2025) di Jalan Hasanuddin. Saat itu ia sedang bersama-sama Dirlantas dan Jasa Raharja melakukan swiping kendaraan bermotor terkait kepatuhan pajak.

Sementara itu, untuk asuransi Jasa Raharja, yang dihapus hanya dendanya saja. Sedangkan pokoknya tetap dibayarkan, dengan besaran prorata untuk sepeda motor maksimal Rp32 ribu, dan mobil atau truk maksimal Rp100 ribu.

“Terkait asuransi Jasa Raharja, denda dari tahun-tahun sebelumnya yang dihapus, sedangkan untuk tahun berjalan tetap wajib dibayarkan,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Erick melalui Humasnya, Erwin.

Menurutnya, setiap kecelakaan bermotor yang menyebabkan korban meninggal dunia atau cacat seumur hidup, akan mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp50 juta.

Sedangkan untuk korban luka-luka atau yang harus dirawat di rumah sakit, santunan maksimalnya sebesar Rp20 juta.

“Asuransi Jasa Raharja tetap berkontribusi dalam program relaksasi penghapusan PKB oleh Gubernur. Namun, poin pentingnya adalah pembebasan denda pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Erwin.

Adapun informasi mengenai tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk berbagai jenis kendaraan adalah sebagai berikut:

  • Sepeda motor, sepeda kumbang, dan skuter di atas 50 cc sampai 250 cc, serta kendaraan bermotor roda tiga: Rp35 ribu/tahun
  • Sepeda motor di atas 250 cc: Rp83 ribu/tahun
  • Pick-up/mobil barang sampai 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang non-angkutan umum: Rp143 ribu/tahun
  • Mobil derek dan sejenisnya: Rp23 ribu/tahun

Santunan Jasa Raharja

  • Korban meninggal dunia/cacat tetap: maksimal Rp50 juta
  • Biaya perawatan: maksimal Rp20 juta (darat & laut) dan Rp25 juta (udara)
  • Penggantian biaya penguburan (jika tidak memiliki ahli waris): Rp4 juta

Proses pencairan santunan dari Jasa Raharja bergantung pada kelengkapan dokumen yang diserahkan saat pengajuan klaim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *