PALU,Rajawalipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah H.Sampe Tuah,SH menepis adanya pernyataannya di salah satu media yang menyebutkan perkara dugaan korupsi pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi proyek pembangunan jalan Sadaunta – Lindu dan Peana – Kalimanta sebesar Rp, 9,4 miliyar yang tengah disidik Aspidsus Kejati Nihil .
“Mungkin wartawannya salah dengar atau bagaimana,Saya sampai hari ini belum ada niat sedikitpun untuk menghentikan perkara di PU sigi, perjalanan 4 jam naik motor baju kering di badan itu kalau saudara mau coba silahkan”. Tegasnya.
Hal ini disampaikan Sampe Tuah dihadapan sejumlah wartawan pada acara press release dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di ruang Aula Baharuddin Lopa,Kejati Sulteng,Kamis (20/07/2017)
Lanjut Kajati “Dalam Perkara ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kami ajak,pertanda perkara ini,ya kalian sudah mengerti, bukan lagi cuma gedung bundar (Kejaksaan agung) KPK kami gandeng” Terangnya.
Walaupun pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) cabang Sulteng menganulir hasil auditnya,namun tim penyidik Kejati Sulteng tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan perkara korupsi di Dinas PU Sigi.
Sementara Wakajati Sulteng Wisnaldi Jamal,SH.M.Hum,menambahkan 90 persen penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulteng saat ini di dominasi terpidana kasus Narkoba,disusul pencurian dan kasus perlindungan anak.
Winaldi mengingatkan,bahwa peredaran Narkoba sudah merambah sampai kepelosok Desa.
“Ini merupakan tanggungjawab kita bersama,sekarang bukan hanya di kota, tapi narkoba sudah merambah sampai ke pelosok Desa. 90 persen isi penjara karena kasus Narkoba,untuk itu tolong kawan-kawan media agar terus gaungkan kepada seluruh masyarakat akan bahaya Narkotika, selain dari ancaman hukumannya berat juga sangat berbahaya terhadap diri pengguna,” harapnya. (REVOL-RI)