
DONGGALA,Rajawalipost.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif kurang lebih 3 jam,akhirnya Kejaksaan Negeri Donggala sekira pukul 16:00 wita menetapkan tersangka dua pegawai Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah. Senin malam (2/12/2019).
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal perintis tahun anggaran 2015 senilai 441 juta di Kecamatan Sojol dan diberikan kepada Kelompok fiktif.
Pejabat tersebut yakni Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Elfis Karim dan Ilham Sakidi, Kepala Seksi Angkutan Khusus dan Barang di Dishub Donggala.
“Dua Kapal Perintis yang diadakan tidak dapat di pergunakan sebagaimana mestinya, dan diberikan kepada Kelompok fiktif,”ungkap Kacabjari Sabang Erfandy Rusdy Quiliem,SH. MH yang menangani perkara tersebut.
Erfandy menjelaskan, Elfis merupakan kuasa pengguna anggaran dan Ilham Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)) proyek tersebut.
Atas perbuatan kedua tersangka negara merugi hingga 400 jutaan rupiah.
Kedua Aparatur Sipil Negara tersebut dikenakan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Revol]