Kasus TPPU Ada Fakta Persidangan Terabaikan,Jefrisman Tanduru Ajukan Banding

BERITA, PALU0 Dilihat

PALU,Rajawalipost – Vonis putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Amirsan Syarifudin belum Inkracht.

Jefrisman Tanduru SH, selaku kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) resmi menyatakan banding pada Senin 22 November 2021.

“Selaku kuasa hukum terdakwa, kami telah resmi memohonkan banding Senin 22 November 2021, ke PT Sulteng melalui PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu,” kata Jefri sapaan akrabnya, ditemui di PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin, 22 November 2021.

Lanjut Jefri, kliennya memohonkan banding terhadap putusan pengadilan nomor perkara 353/Pid.Sus/2021/PN. PAL, yang diputus pada tanggal 15 November.

“Menurut kami putusan itu masih sangat belum memenuhi rasa keadilan,” terangnya.

Apa alasannya? Menurut Jefri banyak fakta persidangan yang seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk diri terdakwa, namun fakta-fakta pertimbangan itu terabaikan.

“Apalagi diamar putusan, harta kekayaan terdakwa semua di rampas untuk negara. Sementara perlu diketahui, sejak 2010 terdakwa telah memiliki sejumlah harta yang diperoleh dari kerja keras terdakwa. Bukan dari hasil TPPU sebagaimana didakwakan. Diantaranya home stay, rumah pribadi itu didapatkan terdakwa dari hasil penjualan rumah di JL. Emy Saelan sebelumnya,” sebut Jefri.

Karena beberapa alasan itulah terdakwa memohonkan banding. Permohonan banding terdakwa tergister dengan nomor 52/Akta.Pid/2021/PN. PAL, tertanggal 22 November 2021.

“Selanjutnya kita masih menunggu salinan putusan untuk segera menyusun memori banding,”  tutup Jefri.

Sementara, itu Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri SH, juga membenarkan kalau terdakwa Amirsan Syarifuddin telah memohonkan banding ke PT Sulteng melalui PN Palu. Nomor permohonan bandingnya teregister dengan nomor 52/Akta.Pid/2021/PN. PAL, tertanggal 22 November 2021, dimohonkan kuasa hukumnya Jefrisman Tanduru SH.

“Terdakwa memohonkan banding di hari terakhir dari kesempatan yang diberikan majelis hakim paska putusan perkara dibacakan,” tandas Zaufi Amri. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *