Rajawalipost. PALU – Ketua dan jajaran Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah periode 2026–2030 resmi dilantik dalam Pengukuhan dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Palu, Selasa 11 Mei 2026.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Tengah, Junaidin, kepada Ketua PW APRI Sulteng terpilih, Isaram Said Lolo, beserta pengurus lainnya.
Kegiatan bertema _“Penghulu Tangguh Sulteng Berani Merebut Era Kejayaan Sulawesi Tengah Nambaso”_ itu dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Hadir unsur Forkopimda, aparat TNI-Polri, tokoh agama, serta penghulu dari berbagai kabupaten dan kota se-Sulteng.
Dalam sambutannya, Junaidin berharap kepengurusan APRI yang baru dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
“Penghulu memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pelayanan pernikahan dan pembinaan keluarga. Karena itu, citra dan integritas penghulu harus terus dijaga,” kata Junaidin.
Ia menilai APRI memiliki peran penting dalam memperkuat ketahanan keluarga dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Ketua PW APRI Sulteng, Isaram Said Lolo, mengatakan Rakerwil bertujuan menyiapkan agenda organisasi yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran penghulu sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan dan sosial.
“Dalam satu periode ke depan, kami akan memaksimalkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya terkait legalitas pernikahan dan edukasi hukum keluarga,” kata Isaram.
Menurutnya, fenomena nikah siri masih menjadi persoalan serius karena sah secara agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum negara. Karena itu, APRI mendorong program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk mengedukasi masyarakat agar setiap pernikahan tercatat resmi di negara.
Ketua Umum PP APRI, H. Madari, menegaskan tantangan penghulu saat ini semakin kompleks. Mulai dari persoalan nikah siri, kawin kontrak, hingga perkawinan campuran antara WNI dan WNA.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administrasi, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga,” ujarnya.
Ia menyoroti potensi persoalan perkawinan campuran di daerah investasi seperti Morowali yang banyak didatangi tenaga kerja asing. Isaram menambahkan, persoalan tersebut membutuhkan pengawasan bersama antara penghulu, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pengawasan terhadap perkawinan campuran perlu dilakukan bersama antara pihak imigrasi dan penghulu.
“Sejumlah kasus menunjukkan adanya WNA yang menikah dengan WNI untuk kepentingan izin tinggal maupun administrasi lainnya. Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi penting agar potensi penyalahgunaan administrasi dapat dicegah,” kata Akmal.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, Musliman, menilai penghulu tidak hanya berperan dalam pelayanan pernikahan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan hubungan antarumat beragama di daerah.
Rakerwil PW APRI Sulteng tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi organisasi, di antaranya peningkatan kapasitas penghulu, penguatan edukasi pencatatan nikah, dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait di Sulawesi Tengah.







