RajawaliPost, PALU – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah angkat bicara terkait penonaktifan kepengurusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong.
Keputusan tersebut berujung pada pencopotan Ketua PGRI Parigi Moutong, Gazali, bersama Sekretaris PGRI Parimo, Idris, dari jabatannya.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengatakan langkah tersebut diambil setelah adanya persoalan dalam pelaksanaan agenda internal organisasi yang dinilai berkaitan dengan tata kelola, loyalitas, etika, serta kepatuhan terhadap AD/ART dan hierarki kepemimpinan PGRI.
Syam mengaku kecewa lantaran merasa telah menerima informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dari pimpinan PGRI Parigi Moutong.
“Ketua PGRI Parimo itu membohongi saya selaku Ketua PGRI Prov Sulteng,” ujar Syam Zaini, Minggu (6/9/2026).
Menurut Syam, persoalan bermula dari persiapan pelaksanaan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong. Dalam susunan acara yang disiapkan panitia lokal, nama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, tercantum sebagai salah satu narasumber.
Jajaran PGRI Sulawesi Tengah kemudian mempertanyakan relevansi dan urgensi kehadiran pejabat publik dari luar daerah dalam agenda internal organisasi tersebut. Selain itu, keterlibatan tokoh politik dalam kegiatan organisasi dinilai berpotensi menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah masyarakat.
PGRI, kata Syam, harus tetap menjaga independensi dan marwah organisasi. Karena itu, ia meminta agar narasumber tersebut dibatalkan. Syam juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan memenuhi undangan Konkerkab apabila narasumber tersebut tetap dihadirkan.
Atas arahan tersebut, Ketua PGRI Parigi Moutong memberikan jaminan bahwa sesi materi Wali Kota Palu telah dibatalkan.
Sebelum berangkat menuju Parigi Moutong pada Sabtu (5/9/2026), Syam kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, jaminan pembatalan kembali disampaikan oleh Ketua PGRI Parigi Moutong.
Namun, setibanya di lokasi Konkerkab, Syam mendapati Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber.
Menurut Syam, persoalan tersebut bukan mengenai kapasitas Wali Kota Palu berbicara tentang pendidikan. Sebagai kepala daerah, Hadianto Rasyid dinilai memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai pendidikan, kebijakan pemerintahan, dan pembangunan sumber daya manusia.
“Yang menjadi persoalan adalah proses pengundangan, koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, serta adanya perbedaan antara komitmen yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.
Syam menilai kondisi tersebut menyentuh aspek disiplin organisasi, integritas komunikasi, tanggung jawab kepengurusan, serta marwah PGRI.
Ia juga menegaskan bahwa PGRI bukan organisasi anti-pemerintah. PGRI tetap terbuka untuk bekerja sama dan berdialog dengan pemerintah, termasuk menghadirkan pejabat pemerintah dalam kegiatan organisasi, sepanjang tetap berada dalam koridor kepentingan organisasi dan menjaga independensi serta prinsip nonpartisan.
Karena itu, keputusan PGRI Sulawesi Tengah menonaktifkan Ketua dan Sekretaris PGRI Kabupaten Parigi Moutong, menurut Syam, merupakan tindakan internal organisasi sebagai bentuk penegakan tata kelola, disiplin, kepatuhan terhadap aturan organisasi, sekaligus menjaga independensi dan marwah PGRI.
“Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang kami pertanggungjawabkan adalah tata kelola organisasi dan sikap pengurus dalam menjalankan tanggung jawabnya,” kata Syam.
Dengan demikian, Syam meminta seluruh pihak melihat persoalan tersebut secara utuh dan tidak menggesernya menjadi persoalan politik maupun persoalan pribadi.
“Jangan mengubah persoalan tata kelola organisasi menjadi persoalan politik. Jangan mengubah persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Dan jangan mengalahkan fakta dengan narasi,” pungkasnya.













