PALANGKA RAYA,Rajawalipost.com – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan melaksanakan eksekusi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan Kendes Arisanto, bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Kamis (23/7).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, Kendes Arisanto merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana APBDes Pemdes Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan 2017.
” Terpidana di Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 08/PID.SUS-TPK/2020/PT PLK tanggal 25 Juni 2020, ” kata Mantan Kacabjari Donggala di Sabang Provinsi Sulawesi Tengah ini.
Majelis Hakim Pada Tingkat Banding dalam Putusannya, kata dia mengadili sendiri dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Kendes Arisanto “ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp. 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan.
Kemudian kata dia, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 71, 4 juta, sebagai pengganti kerugian negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Lalu kata dia, harta bendanya dapat disita Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Revol)