PALU,Rajawalipost.com – Puluhan masa tergabung dalam Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (30/12).
Aksi Unras ini sebagai bentuk kekecewaan kepada pengadilan atas putusan ketua Majelis hakim Aisa Hi.Mahmud yang membebaskan, Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi, Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor Tabung Gas Elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), merupakan terdakwa kasus dugaan kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Masa aksi diterima Humas Pengadilan Negeri (PN) Palu, Lilik Sugihartono dan Panitera La Ode Mulawarman untuk beraudiens, Namun dalam audiens tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
” Pertemuan kami dengan Humas PN Palu Nol, dia ibarat patung tidak bisa jelaskan dan tak tahu apa-apa, bogo-bogo orang Palu bilang, ” kata Harsono Bareki.
” Kami sangat kecewa atas putusan tersebut, bagaimana bila tabung tidak sesuai SNI itu meledak, siapa bertanggung jawab, ” kata Ketua KRAK Sulteng Harsono Bareki saat melakukan orasinya di depan Pengadilan Negeri Palu.
Untuk itu Kata Harsono Bareki, bagi ibu-ibu yang menemukan tabung gas warna lain-lain, tidak ada standar Nasional Indonesia (SNI) laporkan lagi ke Polda, biar disidangkan.
Meskipun kata dia, kita tahu putusan hakim itu akan bebas murni lagi , apalagi kalau hakim menyidangkan itu Aisa H. Mahmud.
” Hakim Aisa H.Mahmud itu harus dicopot dari kehakimannya, tidak punya nurani dengan ibu-ibu Kota Palu, ” teriak Harsono dengan lantang.
Usai berorasi dan beraudiens di PN Palu, masa aksi bergerak menuju Kejati, selain berorasi masa aksi juga beraudiens dengan Asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Izamzan.
Dari hasil audiens Aspidum Izamzan, bahwa ahli dihadirkan pada sidang tersebut tidak memiliki kewenangan menerbitkan sesuai atau tidak sesuai SNI.
” Meskipun dari 10 persyaratan dipersyaratkan untuk diterbitkan SNI, dari hasil pemeriksaan ahli ada sekitar 4 item syarat tidak dipenuhi,” katanya.
Usai beraorasi dan beraudiens dengan Kejati, masa aksi kembali bergerak berorasi depan Mapolda Sulteng dan DPRD Sulteng. [Revol]