RajawaliPost – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. Anwar Hafid, M.Si., dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengikuti secara virtual peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini berlangsung dari ruang rapat Gubernur Sulawesi Tengah pada Rabu (5/3/2025).
Turut hadir mendampingi, Sekda Dra. Novalina, M.M., Kadis Perkimtan Abdul Haris Karim, Kadis Bimatarung Dr. Ir. Faidul Keteng, Kabid Jalan Budi, serta Inspektur Provinsi Fitri Mastura.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah dalam mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menghambat sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujarnya.
Pada 2024, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah. Hasil evaluasi MCP 2024 menunjukkan total capaian nasional sebesar 76 poin, mengalami kenaikan satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih dibutuhkan sejumlah perbaikan guna mempercepat upaya pencegahan korupsi melalui MCP.
Sebagai tindak lanjut, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi. Delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, serta optimalisasi pajak daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa delapan area tersebut mencakup 16 sasaran pencegahan korupsi dengan 111 indikator.
“Dari identifikasi titik rawan korupsi di area tersebut, ditentukan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,” ungkapnya.
Dengan adanya penyempurnaan ini, ia berharap pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Diharapkan MCP ini diikuti dengan langkah nyata dalam upaya pencegahan korupsi di daerah,” pungkasnya.