PALU – Aksi nekat seorang pencuri yang tak segan menyasar fasilitas pendidikan akhirnya terbongkar. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (32) pada Kamis (17/9/2026) sore di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit I Jatanras Satreskrim Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., M.H. ini mengungkap fakta mengejutkan: tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Palu.
🏫 Modus Licik: Menyasar Sekolah & Fasilitas Umum
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di SDN 5 Palu, Jalan Cikditiro, Kelurahan Besusu Tengah. Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit speaker aktif merk DAT1535 lengkap dengan mikrofon dan charger, serta SSD eksternal merek Zyrex dengan total kerugian sekitar Rp3,9 juta.
Namun, setelah dilakukan pengembangan terhadap tiga laporan lainnya, polisi menemukan jejak MF di lokasi-lokasi strategis lainnya, termasuk:
* SMP Negeri 3 Palu (Jalan Kemiri)
SD Inpres 5 Lolu
* Berbagai titik di Jalan Nangka, Kelapa II, Gatot Subroto, Umar Syarif, Cokrominoto, dan Jambu.
Barang-barang yang menjadi incaran pelaku sangat beragam, mulai dari sepeda motor, laptop, speaker, tabung gas 3 kg, hingga gerinda. Modusnya klasik namun efektif: mengamati situasi sekitar, lalu mengambil barang saat kondisi dianggap aman tanpa ada penjagaan ketat.
💸 Uang Haram untuk Sabu & Judi Online
Yang lebih memprihatinkan adalah alasan di balik aksi nekat tersebut. Berdasarkan pengakuan sementara, hasil penjualan barang curian tidak digunakan untuk modal usaha, melainkan habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, dan bermain judi online (judol).
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pemantauan hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Ipda Rastra.
⚖️ Proses Hukum Lanjut
Saat ini, MF telah diamankan di Mapolresta Palu bersama sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor dan peralatan elektronik hasil curian. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan gelar perkara untuk memastikan seluruh keterlibatan tersangka di 10 TKP tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola sekolah dan fasilitas umum untuk meningkatkan sistem keamanan. Jangan biarkan kelalaian kecil menjadi celah bagi kriminalitas yang merusak masa depan anak bangsa.
Hentikan Judi Online & Narkoba, Selamatkan Masa Depan!







