PALU.Rajawalipost.com – Ketua majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu , menjatuhkan vonis pidana 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala Mohamad Rizal mantan Plt Kepala Desa Bukit Harapan.
Vonis hakim terhadap Terdakwa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Bukit Harapan Kec. Sojol Kabupaten Donggala 2015, ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.
” terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, PN Palu, Ernawati Anwar Kamis, (20/2).
Selain pidana penjara dalam amar putusannya Ernawati Anwar menyatakan terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
” Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp 112 juta, dari kerugian Negara Rp 110 juta, ” ujarnya.
Usai pembacaan putusan Ketua majelis hakim Ernawati Anwar memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPUnya Erfandy Rusdy Quiliem,untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Tahun 2015 Pemerintah Desa Bukit Harapan Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala mendapat APBdes
Rp 678, 4 juta.
Dalam pengelolaanya, terdakwa menggunakan tidak sesuai peruntukannya serta dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya menyebabkan kerugian negara Rp 349 juta.
” Terdakwa tidak membelanjakan dana sebagaimana mestinya sebanyak 18 item kegiatan, baik pekerjaan fisik maupun non fisik, kemudian memalsukan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana dari kegiatan tersebut,” katanya.
Sebelumnya terdakwa Mohammad Rizal pernah menjabat Camat Sojol, Donggala, sekaligus merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Desa Bukit Harapan.
Jabatan terakhir terdakwa, sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala. (Revol)