WASPADA MODUS BARU! Menyamar Petugas PLN, Dua Pelaku Pencurian Kabel Listrik di Sigi Diamankan Polres SIGI – Masyarakat di Kabupaten Sigi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas instansi resmi. Polres Sigi berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, pada Selasa (13/10/2026). Dua terduga pelaku berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kota Palu, diamankan oleh Tim Buser Satreskrim setelah ketahuan menyamar sebagai pegawai PLN. 🎭 Modus Cerdik: Tukar Kabel Tembaga dengan Aluminium Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Mereka mendatangi rumah warga dengan alasan akan melakukan pembaruan atau perbaikan jaringan kabel listrik. “Modus yang digunakan adalah mengganti kabel tembaga milik warga dengan kabel aluminium berkualitas rendah yang telah mereka siapkan sebelumnya. Setelah kabel tembaga asli terlepas, mereka langsung membawanya kabur,” jelas Iptu Mas’ud. Aksi licik ini akhirnya terbongkar ketika petugas PLN asli yang sedang melakukan patroli rutin mendapati adanya aktivitas mencurigakan dan memastikan bahwa keduanya bukanlah pegawai resmi PLN. 🚔 Barang Bukti Disita, Ancaman Pasal 477 KUHP Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain: * Satu gulung kabel aluminium (alat tukar) * Satu sabuk pengaman untuk memanjat tiang * Dua obeng dan dua kunci ring * Satu tas selempang hitam * Satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sigi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. ⚡ Imbauan Penting: Cek Identitas Sebelum Izinkan Masuk Menyikapi kasus ini, Polres Sigi memberikan imbauan kritis kepada seluruh masyarakat: 1. Selalu Periksa Identitas: Minta kartu identitas pegawai dan Surat Tugas resmi dari PLN sebelum mengizinkan siapa pun bekerja di instalasi listrik rumah Anda. 2. Konfirmasi ke Call Center: Jika ragu, segera hubungi kantor PLN terdekat atau call center resmi untuk memverifikasi keberadaan petugas tersebut. 3. Lapor Segera: Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang yang memaksa masuk dengan alasan teknis kelistrikan, jangan ragu untuk menghubungi kepolisian terdekat. “Kewaspadaan masyarakat merupakan langkah paling efektif dalam mencegah kejahatan. Jangan mudah tertipu oleh seragam atau alat yang mereka bawa,” tutup Kasat Reskrim. Jadilah Warga Cerdas: Lindungi Aset Anda, Laporkan Yang Mencurigakan 110 call center Polisi

SIGI2 Dilihat

SIGI – Masyarakat di Kabupaten Sigi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas instansi resmi. Polres Sigi berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel jaringan listrik di Desa Potoya, Kecamatan Dolo, pada Selasa (13/10/2026). Dua terduga pelaku berinisial S (36) dan CS (35), warga Kelurahan Silae, Kota Palu, diamankan oleh Tim Buser Satreskrim setelah ketahuan menyamar sebagai pegawai PLN.

🎭 Modus Cerdik: Tukar Kabel Tembaga dengan Aluminium

Kapolres Sigi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas’ud Amara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Mereka mendatangi rumah warga dengan alasan akan melakukan pembaruan atau perbaikan jaringan kabel listrik.

“Modus yang digunakan adalah mengganti kabel tembaga milik warga dengan kabel aluminium berkualitas rendah yang telah mereka siapkan sebelumnya. Setelah kabel tembaga asli terlepas, mereka langsung membawanya kabur,” jelas Iptu Mas’ud.

Aksi licik ini akhirnya terbongkar ketika petugas PLN asli yang sedang melakukan patroli rutin mendapati adanya aktivitas mencurigakan dan memastikan bahwa keduanya bukanlah pegawai resmi PLN.

🚔 Barang Bukti Disita, Ancaman Pasal 477 KUHP

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana, antara lain:
* Satu gulung kabel aluminium (alat tukar)

* Satu sabuk pengaman untuk memanjat tiang

* Dua obeng dan dua kunci ring

* Satu tas selempang hitam

* Satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna merah

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sigi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

⚡ Imbauan Penting: Cek Identitas Sebelum Izinkan Masuk

Menyikapi kasus ini, Polres Sigi memberikan imbauan kritis kepada seluruh masyarakat:
1. Selalu Periksa Identitas: Minta kartu identitas pegawai dan Surat Tugas resmi dari PLN sebelum mengizinkan siapa pun bekerja di instalasi listrik rumah Anda.

2. Konfirmasi ke Call Center: Jika ragu, segera hubungi kantor PLN terdekat atau call center resmi untuk memverifikasi keberadaan petugas tersebut.

3. Lapor Segera: Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau orang yang memaksa masuk dengan alasan teknis kelistrikan, jangan ragu untuk menghubungi kepolisian terdekat.

“Kewaspadaan masyarakat merupakan langkah paling efektif dalam mencegah kejahatan. Jangan mudah tertipu oleh seragam atau alat yang mereka bawa,” tutup Kasat Reskrim.

Jadilah Warga Cerdas: Lindungi Aset Anda, Laporkan Yang Mencurigakan 110 call center Polisi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *