RajawaliPost, Palu – Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah resmi terbentuk dan mulai bekerja terhitung sejak Selasa (18/3/2025). Satgas ini langsung menggelar rapat maraton untuk mendorong penyelesaian konflik agraria di wilayah Sulawesi Tengah.
Konflik agraria di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Morowali, Poso, Tolitoli, Buol, Donggala, dan daerah lainnya mulai diidentifikasi dan akan diselesaikan secara bertahap.
“Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria Sulawesi Tengah telah terbentuk. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis konflik agraria yang terjadi saat ini di Sulteng,” kata Koordinator Satgas Konflik Agraria, Eva Bande, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (18/3/2025), melalui pesan WhatsApp.
Eva menjelaskan, hasil identifikasi tersebut akan diintegrasikan dalam mekanisme penyelesaian baik berupa mediasi, redistribusi, maupun kebijakan Reforma Agraria dalam menangani sengketa tanah antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.
“Ini adalah bentuk komitmen dan langkah nyata dalam menciptakan keadilan agraria serta mengurangi ketimpangan sosial di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, juga menegaskan bahwa konflik agraria berdampak luas. “Dampaknya mulai dari kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, ketegangan sosial, hingga pelanggaran hak asasi manusia,” kata Anwar Hafid.
Lebih lanjut, Eva mengatakan Satgas akan bertugas melakukan verifikasi lapangan serta membantu proses redistribusi tanah untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung lama.
Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng diketuai langsung oleh Eva Bande, yang dikenal sebagai aktivis pejuang agraria dan HAM di Indonesia.
Menurut Eva, kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah masih marak terjadi dan penyelesaiannya selama ini jauh dari harapan masyarakat.
“Dalam beberapa periode pemerintahan sebelumnya, komitmen politik terkait penyelesaian agraria belum sepenuhnya terwujud. Maka, kami bersyukur di pemerintahan Anwar Hafid kali ini, komitmen itu dapat ditunaikan melalui pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria ini,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa arus investasi yang masuk ke Sulawesi Tengah tidak boleh mengabaikan nilai-nilai sosial dan HAM dalam proses maupun praktiknya.
“Kita harus benar-benar memastikan bahwa setiap bisnis yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara administratif maupun regulasi. Itu hal penting untuk mendorong Sulawesi Tengah menjadi lebih adil dan berdaulat atas sumber dayanya,” tegas wanita asal Banggai tersebut.
Dalam pelaksanaannya, kata Eva, Satgas telah mulai bekerja dengan melakukan rapat maraton untuk menginventarisir serta menyusun skema penyelesaian konflik agraria.
“Apalagi satgas ini diisi oleh tim yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kelompok masyarakat sipil di Sulawesi Tengah. Kolaborasi ini akan sangat menentukan strategi dan hasil penyelesaian kasus konflik agraria di Sulteng,” pungkasnya.







