RajawaliPost, Palu – Konflik agraria di Sulawesi Tengah terus terjadi dengan intensitas yang semakin meningkat dan kerap berujung pada kriminalisasi terhadap petani.
Terbaru, Adhar Ompo alias Olong, seorang petani asal Desa Peluru, Morowali Utara (Morut), ditangkap paksa oleh aparat Kepolisian Resor Morut, Sulawesi Tengah, berdasarkan laporan PT Sinergi Pekebunan Nusantara (SPN) atas tuduhan pencurian buah sawit pada 20 Maret 2025.
Di pihak lain, Adhar Ompo yang memiliki bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Usaha (SKUK) atas namanya, merasa haknya telah dilanggar oleh PT SPN yang menanam sawit di lahannya tanpa ganti rugi.
PT SPN diduga menanam sawit di lahan yang status kepemilikannya belum tuntas secara keperdataan.
Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA).
Ketua Satgas PKA, Eva Bande, menegaskan bahwa aparat kepolisian Morowali Utara seharusnya tidak serta-merta menerapkan pendekatan pidana dalam menangani kasus konflik agraria seperti ini.
“Rakyat selalu menjadi korban intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian yang terkesan menjadi perpanjangan tangan korporasi sawit,” ujarnya.
Menurut Eva, semangat “pengamanan” tidak boleh menggeser perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan dan mempertahankan hak-haknya. Ia menegaskan bahwa Satgas PKA berkomitmen menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan berbasis hak asasi manusia.
“Praktik buruk korporasi sawit yang menzalimi rakyat Sulawesi Tengah harus ditindak tegas melalui instrumen aparatur keamanan negara. Rakyat yang hak-haknya dirampas harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegasnya.
Eva juga menyoroti bahwa jargon “Presisi” yang diusung kepolisian, yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, sering kali tercoreng.
“Kepolisian justru lebih sering berdiri sebagai pengawal kepentingan korporasi, menjadikan rakyat sebagai kriminal. Sementara bukti keperdataan dan hak historis rakyat sering kali tidak dianggap memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Eva menilai bahwa ulah segelintir aparat kepolisian di Morowali Utara yang lebih mengutamakan kepentingan korporasi ketimbang melindungi rakyat, semakin mencoreng institusi kepolisian di tengah krisis kepercayaan publik.
Lebih lanjut, Eva Bande mengungkapkan bahwa PT SPN telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk beroperasi di kawasan hutan lindung Desa Kasingoli dan Taman Buru Landusa Tomata di Desa Tabarano, Morowali Utara.
“Di dua lokasi tersebut, terdapat aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan, termasuk pemanenan dan pembukaan jalan kebun untuk kendaraan,” ungkap Eva.
Berdasarkan pemberitaan Mongabay Indonesia pada 8 Oktober 2022, PT SPN, yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara (PN) XIV, memiliki 10 bidang HGU dengan luas sekitar 15.903,12 hektare. Perusahaan ini diduga telah melakukan deforestasi untuk perluasan perkebunan sawit sekitar 7.616 hektare selama 20 tahun, dengan rata-rata 363 hektare per tahun.
Ironisnya, sekitar 1.076,97 hektare perkebunan sawit milik PT SPN terindikasi berada di kawasan hutan primer, kawasan hutan, hingga area konservasi.
Secara persentase, perkebunan sawit PT SPN yang masuk dalam kawasan hutan primer meliputi 8,87 hektare di area APL, 943,25 hektare di kawasan hutan lindung, dan 68,43 hektare di Taman Buru Landusa Tomata.
Menanggapi berbagai persoalan yang ditimbulkan oleh PT SPN, Eva Bande menegaskan bahwa Satgas PKA akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius melalui koordinasi intensif dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo.
“Sejak Februari lalu, Satgas PKH telah menindak tegas perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara ilegal menanam sawit di kawasan hutan. Kami akan memastikan konflik agraria ini mendapatkan perhatian serius,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Eva menyebut bahwa timnya telah menerima instruksi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, untuk segera memanggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah, termasuk PT SPN, agar dapat ditindaklanjuti dengan solusi yang tepat.







