RajawaliPost, PALU – Pemprov Sulteng dan Kejati Sulteng resmi menjalin kerjasama dalam implementasi sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan berdasarkan restorative justice.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si dan Kajati Nuzul Rahmat R, S.H.,M.H di aula Kejati Sulteng, Senin sore (15/9).
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar mengapresiasi dan mendukung penuh kolaborasi yang menjadi langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermartabat dan humanis di Sulteng.
“Mudah-mudahan akan menjadi arah yang baru bagi masyarakat sehingga penyelesaian (masalah hukum) tidak hanya berakhir di pengadilan,” harapnya.
Dalam kerangka restorative justice, sanksi sosial tidak diatur secara kaku, melainkan disepakati melalui dialog antara pelaku, korban dan masyarakat.
Bentuknya pun beragam, mulai dari ganti rugi, kerja sosial atau lainnya yang disepakati para pihak yang terlibat.
Sejalan dengan kolaborasi ini, gubernur menambahkan bahwa pemprov juga sedang mendorong upaya memformalkan lembaga peradilan adat dan hukum adat melalui peraturan daerah (perda).
Terobosan ini ungkapnya dapat menjadi solusi penyelesaian masalah hukum tanpa melalui peradilan pidana bahkan diakui gubernur model ini sudah mulai berlaku di beberapa kabupaten/kota seperti Buol, Sigi dan Palu.
Ia mencontohkan di Lindu, Kabupaten Sigi, hukum adat jauh lebih efektif mencegah pembalakan liar sehingga hutan di wilayah itu masih terjaga kelestariannya.
“Mau tebang kayu saja untuk membangun rumah harus melalui kesepakatan dengan pemuka adat,” sambungnya, menunjukkan masih kuatnya peran hukum adat dalam menjaga keseimbangan alam dan kehidupan sosial masyarakat di Lindu.
Menutup sambutannya, Gubernur Anwar Hafid berharap kolaborasi yang terjalin akan menjadi tonggak penting mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, humanis dan bermartabat dalam mewujudkan Sulteng Nambaso.
“Semoga ini bermanfaat bagi pembinaan masyarakat di masa depan,” tutupnya.
Turut melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan yakni Bupati Buol, Bupati Sigi, Wabup Donggala, Wabup Banggai Laut dan Wakil Walikota Palu dengan Kajari masing-masing.