
PALU,Rajawalipost – Ketua DPW-LPPNRI Sulawesi Tengah, Harsono Bereki S.Sos menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan, hal ini terungkap dalam sesi wawancara terkait penegakan hukum dalam lingkup KLHK Provinsi Sulawesi Tengah yang dilakukan menjelang peringatan HUT Polhut Ke-55 yang akan diperingati pada hari Selasa, 21 Desember 2022.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan aktivis senior yang aktif bergabung dalam organisasi yang konsen dalam bidang pemberantasan korupsi di Sulawesi Tengah melalui wadah Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) SULTENG adalah terkait penanganan kasus pengrusakan hutan di kawasan hutan sungai tabong wilayah Tolitoli – Buol. Jumat (16/12)
Menurutnya, keputusan penyidik dari direktorat Pidana Khusus Polda Sulteng sebagaimana di beritakan lewat beberapa media online tentang penghentian penyelidikan terhadap kasus terkait dugaan tindak pidana pada kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di hutan Kokobuka atau lebih di kenal dengan sungai tabong yang masuk dalam kawasan lindung, adalah suatu keputusan yang kurang tepat dan mencederai semangat dalam upaya melakukan perlindungan hutan dari pelaku pengrusakan.
“Sebagai putra rimbawan, saya sangat kecewa, ada lebih dari sepuluh ekcavator yang diamankan oleh Polda Sulteng, itu nyata-nyata diamankan dari dalam kawasan hutan, bagaimana bisa dikatakan tidak cukup bukti, alat berat itu sendiri adalah bukti, kalau ternyata dianggap sulit membuktikan siapa pelakunya, kan bisa di lacak dari alat-alat berat itu, siapa pemilik, siapa yang sewa dan seterusnya,” tegas Harsono.
Aktivis senior dalam bidang pemberantasan korupsi ini mengungkapkan bahwa, berdasarkan hasil pemantauan tim LPPNRI di Kabupaten Tolitoli saat ini aktivitas penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat kembali beroperasi lagi di wilayah Tabong.
” Saya dapat laporan kalau seminggu yang lalu ada dua alat berat yang kembali masuk ke tabong, kami menduga koordinator pergerakan alat itu adalah salah satu terperiksa berinisial HA, ada apa ini?
Belum seminggu pihak Polda nyatakan tidak cukup bukti terus alat berat langsung masuk kawasan hutan lagi, mau jadi apa kawasan hutan kita.
Kami akan buat laporan ke Kajati, ini bukan hanya soal peti dan upeti, ini soal adanya konspirasi atau permufakatan jahat antara pelaku penambangan ilegal dan pihak pemegang HPH disana, karena pihak Polda tidak bisa tangani persoalan ini, kami akan buat laporan terkait pelanggaran atas undang-undang pencegahan pengrusakan hutan, kami punya bukti yang akan kami serahkan ke Kajati agar kasus ini bisa di tingkatkan sampai pengadilan dan menimbulkan efek jera”, ungkap Harsono.
Dijelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti bahwa terdapat dugaan permufakatan jahat antara penambang ilegal dan PT Sentral Pitulempa sehingga terjadi aktivitas tambang ilegal atau pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.
” Termasuk pemegang HPH Pitulempa, kan akses ke kawasan hutan yang jadi lokasi peti itu harus lewat dalam wilayah kerjanya dan pakai akses jalannya, dimana tanggung jawabnya dalam menjaga dan lindungi kawasan hutan di sekitarnya, ternyata kami dapat bukti adanya dugaan permufakatan jahat antara mereka, mudah-mudahan aspidsus Kajati punya nyali untuk memanggil mereka ” ujarnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Perlindungan dan pencegahan perusakan hutan Pasal 89 ayat (1), Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri
atau membawa alat-alat berat untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (1) itu bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Aktivis senior ini juga menambahkan bahwa pada pasal 94 ayat 2 juga jelas diatur bahwa Korporasi atau perusahaan yang melakukan permufakatan jahat terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Menurut Harsono, pihaknya sangat menyayangkan jika alasan penghentian penanganan PETI Sungai Tabong oleh Penyidik Ditrimsus Polda Sulteng dikarenakan tidak ditemukan cukup bukti , karena jika pasal yang dikenakan hanya terkait undang-undang minerba maka bisa saja ada kesulitan untuk pembuktian, olehnya itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aspidsus dan Kajati Sulteng agar penanganan kasus ini ditangani oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
” Segera akan kami koordinasikan, mudah-mudahan beliau bisa bertindak cepat dan tegas, jika nanti terdapat bukti pembiaran oleh pejabat yang berwenang, kami juga akan membuat laporan tersendiri terkait pembiaran atas terjadi pengrusakan hutan di kawasan hutan itu”, tutup Harsono.
Seperti diketahui, sekitar bulan Juli silam, tim bentukan Polda Sulteng diterjunkan ke kawasan Hutan Lindung Desa Kokobuka Kabupaten Buol.
Tim yang dipimpin Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus AKBP Imam Wijayanto tersebut mendapat dukungan personil dari Polres Buol dan Tolitoli, dalam operasi tersebut setidaknya ada 10 unit alat berat jenis ekcavator dengan berbagai merek telah diamankan oleh Polisi dan Polres Buol juga mengamankan 5 unit Eksavator.
Selain Eksavator, polisi juga mengamankan berbagai macam jenis peralatan atau perlengkapan pertambangan
Terkait kasus tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng juga telah menerbitkan 3 Laporan Polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, antara lain : OT, IRF alias Aco Mawar, A, LSM alias Aco, MH, K, Hj. S, HA Alias Emmang, M alias Sableng, AU Alias Daeng Muing serta pemeriksaan saksi ahli Irwan Farid, S.T dari Dinas ESDM Prov. Sulteng.
Penggunaan pasal pidana khusus yang terdapat dalam undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pencegahan perusakan hutan dalam penanganan kasus sungai tabong dinilai akan memberikan kesempatan pada Tim Penyidik Pidana Khusus dari kejaksaan Tinggi Sulteng untuk membuka kembali kasus ini dan memberikan efek jera pada pelaku penambangan ilegal dalam kawasan hutan. (Tim)

