JAKARTA,Rajawalipost – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menetapkan BTS dan HH tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak,S.H., M.H., mengatakan, Pihak-pihak ditetapan sebagai Tersangka dalam Perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH.
” sebelumnya BTS dan HH juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT.ASABRI (Persero),” kata Leonard, dalam rilis diterima Rajawalipost.com,Sabtu (6/3).
Leonard menguraikan, kurun waktu 2012 sampai 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksa Dana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine, yang terafiliasi dengan BTS dan HH tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.
Ia mengatakan, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT. ASABRI (Persero) justru melakukan Kerjasama dengan BTS dan HH dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) dalam bentuk saham dan produk Reksa Dana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.
Sehingga, kata dia, investasi tersebut melanggar ketentuan Standar Opersional Prosedur (SOP) dan Pedoman Penempatan Investasi yang berlaku pada PT. ASABRI (Persero).
Atas dasar hal tersebut, itulah kata dia, terdapat perbuatan melawan hukum dilakukan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi, yang menyetujui penempatan investasi PT. ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal.
” hanya berdasarkan analisa penempatan Reksa Dana yang dibuat secara formalitas saja, bersama-sama dengan BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra, LP selaku Direktur PT. Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT. Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee BTS saham SUGI melalui nominee ES yang mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan Reksa Dana PT. ASABRI dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 (duapuluh tiga triliun tujuhratus tigapuluh sembilan milyar sembilanratus tigapuluh enam juta sembilanratus enambelas ribu tujuhratus empatpuluh dua rupiah limapuluh delapan sen), ” sebutnya.
Oleh karena itu kata dia, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT. ASABRI (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU.
” Atas perbuatanya, dikenakan pasal sangkaan melanggar pasal 3 dan / atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.
Leonard Eben Ezar menambahkan Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapapun pihak, terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
” Masyarakat diharapkan dapat mengawal dan mendukung penuntasan perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. ASABRI (Persero),” pungkasnya. (R)