CURANMOR TERUNGKAP! Polsek Palu Selatan Amankan Tersangka AR, Kini Ditahan di Rutan Polsek

PALU11 Dilihat

PALU – Aksi cepat Polresta Palu kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (25), warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). AR kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan terhadap AR dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh penyidik. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk sejak 20 Juli 2026.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, S.H., membenarkan adanya penambahan tahanan baru tersebut pada Jumat (11/9/2026).

“Yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Kasim.

Dalam pemeriksaan, AR yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian standar dari prosedur penyidikan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, serta untuk mendalami keterlibatan pihak lain jika ada.

Hingga saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Palu Selatan. Penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palu. Polresta Palu mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus operandi pencurian kendaraan dan segera melaporkan jika menjadi korban kejahatan.

Kepolisian berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Palu. Setiap tindak pidana, sekecil apapun, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Hukum Tegak, Masyarakat Aman. Polresta Palu Siap Melindungi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *