Desa Transmigran Terlilit Utang Rp98 Juta per KK, PT SJA 2 Diminta Bertanggung Jawab

BERITA, POSO0 Dilihat

RajawaliPost, Poso — Satuan Tugas Percepatan Kawasan Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan langkah cepat dan konkret dalam menangani persoalan hak keperdataan dan fasilitas sosial masyarakat transmigrasi Madoro.

Bertempat di Ruang Pogombo, Kantor Bupati Poso, Satgas PKA yang dipimpin Kepala Dinas Perkimtan Sulteng, Abd Haris Karim, serta Ketua Harian Eva Bande, menggelar rapat mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Poso dan masyarakat dari Desa UPT Kancu’u serta Desa Tiu, Kecamatan Pamona Timur.

Pertemuan ini disambut langsung oleh Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk PT Sawit Jaya Abadi (SJA 2), BPN Poso, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta organisasi pendamping masyarakat SP Sintuwuraya Poso.

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang sebelumnya disuarakan dalam pertemuan pada 2 Juli 2024 di Lapangan Sepak Bola Transmigrasi Kancu’u.

Warga menyampaikan beragam tuntutan, mulai dari kejelasan sertifikasi tanah, perbaikan layanan kesehatan dan pendidikan, kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, hingga penjelasan batas wilayah dan beban utang dari perusahaan sawit.


Tuntutan Masyarakat Transmigrasi Madoro

Perwakilan warga, di antaranya Silnayanti Bonturan, Cristovel, dan Yeni Sandipu, menyampaikan delapan poin tuntutan utama:

  1. Kejelasan sertifikasi tanah LUI, LU2, dan pekarangan.
  2. Akses layanan kesehatan dan kehadiran bidan desa secara aktif.
  3. Perbaikan fasilitas pendidikan dasar yang saat ini sangat terbatas.
  4. Penyediaan bangunan PAUD yang layak.
  5. Penanganan banjir yang mengganggu aktivitas sekolah anak-anak.
  6. Perbaikan jalan dan jembatan yang rawan terendam banjir.
  7. Penjelasan terkait beban utang Rp98 juta per KK dari PT SJA 2.
  8. Penegasan tapal batas antara Desa Kancu’u dan Desa Tiu.

Hasil Mediasi dan Tindak Lanjut Pemerintah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso menyampaikan beberapa komitmen strategis:

  1. Sertifikasi Tanah
    Sebanyak 100 bidang pekarangan telah bersertifikat. Untuk LU1, sebanyak 40 bidang telah disertifikasi dan 60 lainnya dalam proses. LU2 masih menunggu validasi dan anggaran. Pemerintah akan mengupayakan penyelesaian bersama BPN dan PT SJA 2.
  2. Fasilitas Pendidikan
    PAUD yang dibangun pada 2015 belum berfungsi maksimal. Siswa kelas 4 hingga 6 masih bersekolah di SD Kancu’u. Pemerintah akan melakukan studi kelayakan untuk membangun SD mandiri.
  3. Pelayanan Kesehatan
    Poskesdes tersedia namun belum menjadi aset pemda. Layanan kesehatan sementara diberikan secara mingguan oleh bidan dan perawat dari Puskesmas Taripa.
  4. Status Desa
    Saat ini, jumlah 80 KK belum memenuhi syarat administratif untuk pemekaran desa berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2017. Pemkab Poso akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari solusi khusus, mengingat desa ini dibentuk sebelum regulasi tersebut berlaku.
  5. Peran PT SJA 2
    Perusahaan mengklaim telah menyerahkan lahan LU2 ke masyarakat, namun belum ada perjanjian kemitraan. PT SJA 2 juga mengakui belum optimal dalam pelaksanaan program CSR dan berkomitmen untuk memperbaikinya serta terlibat aktif dalam proses sertifikasi dan penyelesaian investasi sawit.
  6. Infrastruktur dan CSR
    Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar melalui program tanggung jawab sosial.
  7. Tapal Batas
    Tim khusus akan dibentuk oleh Pemkab Poso untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah antar desa.
  8. Biaya Pengukuran Tanah
    Pemerintah akan menanggung biaya pengukuran tanah, yang diperkirakan sekitar Rp50 juta, tanpa membebani masyarakat maupun perusahaan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan penyusunan berita acara sebagai dasar resmi untuk langkah-langkah lanjutan.

Pemerintah Kabupaten Poso, BPN, PT SJA 2, dan OPD terkait akan menyusun skema penyelesaian secara bertahap dan transparan, dengan mengutamakan pemenuhan hak-hak masyarakat transmigran.

Pemerintah memandang transmigrasi bukan sekadar perpindahan penduduk, tetapi sebagai strategi memperkuat ketahanan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi dengan sektor industri.

“Kami tidak membela siapa pun, kami berpihak pada keadilan. Pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan adil,” ujar Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *