Diduga Ada Permufakatan Jahat Dibalik Addendum Tiga Kali.

BERITA, DONGGALA0 Dilihat
Kepala Dinas PU Donggala Syafrullah di dampingi Ratih selaku PPTK. (Dok.Revol)

PALU,Rajawalipost.Com – Proyek peningkatan struktur  jalan Masaingi-Ape Saloya Kecamatan Sindue dengan nilai kontrak 10 Milyar T.A 2018 di Kerjakan PT. GK mengalami 3 (tiga) kali addendum.

Pekerjaan mulai dikerjakan  bulan Maret hingga selesai bulan Desember 2018 tersebut menurut Ketua NCW Sulawesi Tengah (Nusantara Corruption Watch) Masru Tubo,SH.MPA. Mantan Kabid Propam Polda Sulteng,saat itu juga berada di ruangan Kepala Dinas PU,patut diduga ada permufakatan jahat dan benturan kepentingan antara pihak dinas dan kontraktor karena sudah semestinya pihak dinas memberikan sangsi berupa pemutusan kontrak kerja secara sepihak,karena pekerjaan utama belum mencapai progres 80%.

“Mendengar keterangan Kepala Dinas Syafrullah, PPTK Ratih dan Kabid SDA Syarif  tentang progres pekerjaan belum mencapai 80% dengan berbagai dalih,lalu di addendum sampai tiga kali,ini PA PPTK.tim PHO dan bendahara  perlu dipertanyakan,karena pekerjaan kekurangan volume dibayarkan 100%. ,lucunya,sudah diberi waktu cukup panjang, di akhir tahun masih terjadi ada denda keterlambatan pekerjaan sekitar 50 jutaan.” katanya.

Lanjut Masru Tubo,untuk melakukan addendum seyogyanya dilakukan legal opini masyarakat dan di periksa oleh APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) namun info yang diterimanya APIP tidak tau adanya addendum tersebut.

Ratih selaku PPTK dihadapan Kadis PU Syafrullah mengakui pekerjaan tersebut di addendum hingga 3 (tiga) kali.

“Soal addendum memang tiga kali,alasannya pada perencanaan awal itu belum ada duiker (deker), sesudah kita berada di MC nol,ada banyak lokasi air tergenang habis banjir,akhirnya kita memutuskan menambah beberapa titik deker dan itu adalah addendum pertama” tutur Ratih berdalih.

Syafrullah menimpali,addendum kedua karena saat itu keuangan belum ada,akhirnya diputuskan untuk di addendum sambil menunggu keuangan dari pusat. Dan adendum ketiga,menurut Ratih itu bukan addendum,itu hanya penjelasan surat tanggap darurat dari Bupati Donggala jadi kita hanya mengklarifikasi bahwa ada masa tanggap darurat pertama dan kedua dengan demikian otomatis kontrak itu mundur sepanjang masa tanggap darurat 28 hari dan mereka kerja kemudian ada sisa pekerjaa,dan sisanya di denda jadi tidak ada melewati tahun.

Pekerjaan tersebut diketahui di awasi oleh pengawas teknis lapangan dan PHO namun di akhir Pekerjaan di bayarkan 100% mengakibatkan negara di rugikan hampir  Rp.1, Milyar karena kekurangan volume.

Kepala bidang Bina Marga Daestambu di konfirmasi via telp  mengaku tidak mengetahui soal pekerjaan tersebut.

“Maaf pak, soal pekerjaan peningkatan struktur jalan Masaingi Ape saloya itu saya tidak tau,karena tidak pernah PPTK atau Kepala Seksi melaporkan ke saya tentang pekerjaan yang ada di Bina Marga” jawabnya  singkat.

Hal ini cukup menggelitik,sebab tidak lazim seorang Kepala Bidang tidak mengetahui hal yang seharusnya menjadi tupoksinya.

Berbeda dengan Kepala Dinas PU Donggala Syafrullah,di temui diruang kerjanya,disinggung soal adanya kekurangan volume pekerjaan,justru cenderung sangsi dan tidak mengakui adanya kekurangan volume versi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada pekerjaan tersebut. Selasa (3/9/2019)

“Menurut BPK ada kekurangan volume karena yang memeriksa BPK,kalau menurut kita, kita sudah melakukan pemeriksaan jika kita hitung bobot aspal nya itu kelebihan,” terang Syafrullah.

Ratih selaku PPTK juga menambahkan, kemarin asumsinya pemeriksa salah,mereka pikir itu hotmix  padahal spesifikasinya lapen dan shandseet.

“mereka pikir hotmix, padahal itu hanya shandseet,jadi tebalnya hanya satu setengah. tipis sekali sensit itu, hanya lapis perata pemukaan. Padahal saya paksa mereka (pelaksana) memang pakai finizher tapi itu shandseet manual yang disiram/dihampar manual. sandsheet jika mengikuti lapen, itu bergelombang. Jadi saya paksa kasih tebal lurus sampe tiga senti aspalnya, makanya asumsi pemeriksa hotmix padahal spesifikasi nya lapen dan sandsheet,”  jelasnya meyakinkan.

Ketua NCW Sulteng Masru Tubo meminta  Aparat Penegak Hukum jangan menutup mata melihat hal-hal seperti ini. “SELAMATKAN UANG NEGARA WALAU SATU RUPIAH”.

(Revol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *