DONGGALA,Rajawalipost.Com – Kepala Desa Batusuya Go’o Kecamatan Sindue Tombusabora Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Indrajaya Yotje resmi ditahan kamis(13/9) sekitar pukul 17:00 wita di Kejaksaan Negeri Donggala.
Indrajaya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala Yuyun Wahyudi, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Moh Rum Dahlan, SH di temui diruang kerjanya,membenarkan penahanan Indrajaya Kepala Desa Batusuya Go’o terkait dugaan korupsi dana APBDes senilai Rp.376.917.208,-

“Anggaran tersebut adalah dana APBDes tahap 2 tahun 2016 yang di masukan silpa tahun 2017, anggaran itu telah di cairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan”.Terang Rum.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di Tompe Asrul Gunawan,SH. menambahkan bahwa tersangka Indrajaya saat ini berstatus Kepala Desa aktif.
“Dalam proses tahap II, JPU telah melakukan penahanan sementara terhadap tersangka yg masih berstatus sebagai kades aktif Desa Batusuya Go’o.Tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”. Jelas Asrul.
Atas perbuatannya,tersangka Indrajaya di jerat pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perbuatan tersangka tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Kabupaten Donggala Nomor 122 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. (Revol-RI)