Dugaan Pidana,P2S DAK Donggala Minta Diusut

BERITA, DONGGALA0 Dilihat

DONGGALA,Rajawalipost.Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulteng mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut prodak dokumen Panitia Pelaksana Pembangunan Sekolah (P2S) Kabupaten Donggala dalam menentukan kriteria SD dan SMP penerima dana DAK swakelola tahun 2018, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018.

Ketua Bidang Analisis dan Investigasi LSM Garda Tipikor Sulteng Anwar Hakim, SH mensinyalir telah terjadi perbuatan manipulasi dokumen P2S yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) selaku penanggungjawab P2S.  Sebagai contoh kata Anwar didalam berita acara pembentukan panitia pelaksana  pembangunan SD dan SMP,  diawali dengan forum musyawarah pemilihan dan pembentukan pantia pembangunan sekolah ( PPS), kemudian hasil rapat tersebut dipilih secara musyawarah, namun hal itu diduga tidak  dilakukan, bahkan  hasil berita acara,  ada beberapa point yang di manipulasi,  seperti  keberadaan Ketua P2S yang  bukan guru tetap alias  Aparatur Sipil Negara (ASN)  serta posisi Bendahara yang juga bukan  dari ASN.

” Begitu pula dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah tentang pembentuka  P2S yang diduga sarat dengan rekayasa,” tuturnya.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan,  ada beberapa sekoloh  yang hanya memiliki satu orang guru ASN itupun merangkap sebagai Kepsek, seperti SMP Satap Maputi Kecamatan Sojol, SMP Pangalasiang, SMP Kaliburukata, SMP Walandano serta SMP  Pura Sirenja.

Parahnya lagi,  saat penandatanganan Memorandum Of Understanding  (MoU) dana DAK 2018, banyak Ketua-ketua Komite Sekolah tidak dihadirkan, sementara dalam petunjuk tehnis (Juknis) Komite Sekolah bertindak sebagai saksi, sama kedudukannya dengan  Kepala Dinas Pendidikan (Kadis).

Olehnya kata Anwar, kejanggalan-kejanggalan seperti ini, harus di usut secara tuntas, karena ini  menyangkut keuangan negara yang nilainya  sekira Rp 16 miliar serta kemaslahatan masyarakat banyak. Apalagi ada dugaan bahwa untuk pengadaan buku dengan anggaran sekira Rp 850 juta ini, akan diswakelola-kan.  Sementara dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa pemerintah ini masuK dalam kategori lelang atau di tender.

” Bukan malah dipeceah-pecah lalu kemudian diswakelolakan,”cetusnya.

Menurut Anwar, ia sangat  menyayangkan  sikap Kepala Dinas yang terkesan melakukan upaya pembiaran terhadap permasalahan ini. Apalagi ada sinyalemen bahwa sebelum dilakulan sosialisasi  dana DAK, Kepsek diminta segera membuka rekening tanpa disertai SK Bupati.  ” Jadi ada upaya pembiaran yang dilakukan Kadis   Pendidikan Donggala bersama  Pejabat Tehnis Pelaksana Kegiatan (PPTK), sehingga  kuat dugaan  kami telah terjadi tindak pidana pasal 263 dan 266 KUHPidana, dimana telah membuat keterangan palsu dan dokumen palsu,” tandas Anwar.

Olehnya ia  meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pendampingan dan meninjau kembali sekolah-sekolah penerima dana DAK yang tidak memenuhi syarat, agar tidak terjadi pemborosan dan kerugian keuangan negara sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.  (Revol-RI)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *