PALU,Rajawalipost.com – Akun facebook atas nama Nayla Asyifa resmi dilaporkan ke Polres Palu karena telah memposting fitnah dan pencemaran nama baik di group Facebook Info Kota Palu ( INKOP) , Rabu, (16/10/2019).
Dalam laporan polisi STPL /924 /X/2019 /Sulteng/Resor Palu Tanggal 16 Oktober 2019 disebutkan, korban pencemaran nama baik bernama Moh. Riyadi yang melaporkan pemilik akun Nayla Asyifa, karena memposting foto profilnya yang dichapture dari akun facebook pribadi Moh. Riyadi.
Foto tersebut kemudian diposting di Group INKOP dengan tambahan narasi.
“Hbis bakeju tdk babayr suaminya siapa ini. Tolong bilangkan suaminya. Eee bayar utangnya habis ba keju tdak babayar”.
Menurut Riyadi yang akrab disapa Tian ini, sekira Pukul 19.34 Wita ia diberitahu temannya yang bernama Andri, bahwa foto profilnya bersama istrinya telah diposting oleh alun Nayla Asyifa di Group Facebook INKOP.
“Saya baru tahu foto profil saya bersama istri diposting di group INKOP dengan tuduhan itu setelah diberitahu teman,” terangnya, Kamis (17/10/2019).
Setelah mengetahui foto profil bersama istrinya diposting di Group INKOP, Tian mengaku sangat keberatan dan melaporkannya ke Polres Palu.
“Ini bukan hanya perbuatan tidak menyenangkan, tetapi fitnah yang sangat memalukan pribadi dan keluarga saya,” tambahnya.
Menurut Tian, laporan tersebut langsung ditanggapi positif oleh Penyidik Polres Palu, yang langsung melacak keberadaan pemilik akun Nayla Asyifa.
“Setelah dilacak handphone yang digunakan pelaku ternyata berada di Kalimantan,” tutur Tian menirukan informasi dari penyidik.
Tian berharap, pelaku dapat segera ditangkap untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
(Agus Gerbek)