PALU,Rajawalipost.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor menetapkan jadwal sidang perdana terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTU), Edwiro Purwadi alias Purwadi (67) pada Rabu 23 Oktober 2019, pekan depan.
Demikian pula sidang tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, masing-masing pengusaha asal Surabaya, Riady alias Riadi (37); Marketing (pemasaran) PT MTU, Yanto Cahya Subuh alias Yanto (46) dan Distributor tabung gas elpiji Palu, Ibrahim Muslimin (40), juga dijadwalkan Rabu 23 Oktober 2019.
Edwiro Purwadi, Riady, Yanto Cahya Subuh dan Ibrahim Muslimin merupakan terdakwa kasus kepemilikan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg palsu atau tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Pidana bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan keempat terdakwa sama, diketuai oleh Hj Aisa Mahmud SH MH didampingi Demon Sembiring SH MH dan Rosyadi SH MH.
Untuk kasus terdakwa Edwiro Purwadi teregister Nomor: 455/Pid.Sus/2019/PN Pal, Riady Nomor: 453/Pid.Sus/2019/PN Pal, Yanto Cahya Subuh Nomor: 456/Pid.Sus/2019/PN Pal dan terdakwa Ibrahim Muslimin teregister Nomor: 454/Pid.Sus/2019/PN Pal.
“Keempat terdakwa didakwa Pasal yang sama. Dakwaan Primair Pasal 66 Jo Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian kieseusaianJo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. Sementara dakwaa subsidair Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” ujar Lilik saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).
Barang bukti dalam kasus itu, sambungnya, diantaranya kurang lebih 2.300 tabung gas LPG 3 kg warna melon dalam keadaan kosong; satu lembar tanda terima berita acara warna kuning dari PT Maju Transpor Maju Perkasa kepada Ibrahim Muslimin nomor Container Tegu 6810499 berupa tabung gas dan satu lembar Berita Acara PT Maju Transpor Catur Perkasa dari PT Metta Trans Perkasa JKT penerima Ibrahim Muslimin. Kemudian, kurang lebih 175 tabung gas LPG 3 kg warna melon dalam keadaan kosong; kurang lebih 210) tabung gas LPG 3 kg warna melon dalam keadaan kosong, serta kurang lebih 862 tabung gas LPG 3 kg warna melon dalam keadaan kosong.
“Barang bukti tetap berada pada Kejaksaan (JPU),”tutur Lilik.
Diuraikannya secara singkat,berdasarkan dakwaan JPU kasus itu terungkap pada Sabtu 11 Mei 2019 di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mantikulore, Kecamatan Palu Timur oleh Polda Sulteng menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dijelaskan Lilik, berawal pada sekitar pertengahan tahun 2018 PT MTU ditunjuk sebagai pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamin Jakarta.
Berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan Pt Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung gas elpiji 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 200.000 tabung.
“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujarnya.
Sambungnya, 16.950 tabung gas elpiji 3 kg palsu itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.
(Revol)