FRAKSI DEMOKRAT SETUJU DUA RAPERDA USULAN GUBERNUR SULTENG

BERITA0 Dilihat

PALU, Rajawalipost – Fraksi Demokrat DPRD propinsi Sulawesi Tengah menyetujui 2 (dua) rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan gubernur Sulteng. Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah propinsi dan Raperda tentang pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Juru bicara fraksi Demokrat Dra.Marlelah, MSi dihadapan sidang paripuna di gedung DPRD Sulteng, Kamis (18/8/2022) mengatakan, ada beberapa alasan disetujuinya Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya diantaranya, pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai PP nomor 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 72 tahun 2019 ditegaskan bahwa setiap pembentukan perangkat daerah dilakukan sesuai prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah. “Catatan ini sekaligus masukan untuk penguatan materi perda tersebut agar lebih fokus dan memperhatikan skala prioritas yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” kata Marlelah yang juga sekretaris fraksi Demokrat DPRD Sulteng itu.

Hal kedua yang menjadi pertimbangan lanjut ketua DPC Demokrat kabupaten Donggala itu, anak adalah karunia dari Tuhan yang maha esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Oleh karena itu terkait perlindungan anak, fraksi PD menyarankan kepada dinas sosial, pendidikan dan dinas kesehatan lebih berperan aktif dalam persoalan program perlindungan anak. “Atas dasar pertimbangan inilah, kami fraksi Demokrat berpandangan bahwa Raperda tersebut dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan pembahasan lebih lanjut,” tandas Marlelah.

Setelah pembacaan pandangan umum fraksi Demokrat, juru bicara kemudian menyerahkan salinan tersebut ke pimpinan sidang paripurna. (#/Naf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *