GERAK CEPAT! Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Transaksi Sabu di Penginapan, Pemuda 24 Tahun Dibekuk Saat Siap Edarkan Narkoba

PALU13 Dilihat

RAJAWALIPOST. PALU – Sulteng – Aksi nekat seorang pemuda berinisial GPM (24) berakhir di balik jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu di salah satu penginapan liar di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Lorong Honda Jaya, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Sabtu (30/5/2026) malam.

Penangkapan ini berawal dari intelijen kuat yang diterima jajaran Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga aktif sebagai bandar kecil di wilayah Kota Palu. Tak membuang waktu, tim penyidik langsung melakukan pengintaian ketat sebelum akhirnya memutuskan untuk menyerang pada pukul 20.00 WITA.

Saat petugas menggerebek kamar penginapan yang ditempati GPM, suasana tegang langsung terasa. Pelaku terlihat panik saat pintu kamarnya diketuk paksa oleh polisi. Dalam penggeledahan singkat namun teliti, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang dicurigai sebagai sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan intensif. Dan benar, saat digeledah, kami temukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,560 gram serta satu unit handphone Redmi hitam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., kepada media, Minggu (31/5/2026).

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan toleran terhadap siapa pun yang mencoba mengedarkan narkoba di Kota Palu, tak terkecuali di tempat-tempat tertutup seperti penginapan.

Dalam pemeriksaan awal di Kantor Satresnarkoba, GPM mengaku lemas. Ia mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pemasok berinisial ML yang berdomisili di wilayah Tatanga. GPM berniat menggunakan sebagian untuk konsumsi pribadi, namun sisanya akan ia jual kembali ke para pecandu di berbagai titik di Kota Palu.

Atas aksinya, GPM kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP Nasional. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pengembangan kasus.

Polisi tidak berhenti di sini. Saat ini, Satresnarkoba Polresta Palu tengah gencar-gencarnya melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan ML, sang pemasok dari Tatanga. Polisi bertekad memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara polisi dan masyarakat dinilai kunci utama dalam menciptakan Kota Palu bersih dari narkoba.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *