RajawaliPost, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., bertemu Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., di ruang kerja Menteri Hukum di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, terutama terkait konflik agraria yang hingga kini masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Anwar Hafid mengatakan, persoalan agraria merupakan isu penting karena berkaitan langsung dengan hak atas tanah, kehidupan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
“Hari ini saya bertemu dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Bapak Supratman Andi Agtas. Pertemuan ini menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya terkait konflik agraria,” kata Anwar Hafid, dikutip dari unggahan di akun Facebook-nya, Senin (10/8/2026).
Menurut Anwar, penyelesaian konflik agraria membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Karena itu, ia mengapresiasi komitmen Menteri Hukum untuk terus berkolaborasi dan ikut mengawal penyelesaian berbagai persoalan agraria di Sulawesi Tengah.
“Persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat,” ujar Anwar.
Pemerintah Pusat Diminta Hadir
Gubernur menilai keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawal penyelesaian konflik agraria merupakan langkah penting. Kehadiran pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat proses penyelesaian persoalan yang selama ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Menurut Anwar, persoalan agraria tidak semata-mata menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat dan keberlangsungan kehidupan mereka.
Karena itu, setiap penyelesaian konflik harus dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen pemerintah pusat untuk turun langsung mengawal persoalan tersebut, kata Anwar, menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Komitmen Pemerintah Pusat untuk turun langsung mengawal persoalan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Mendorong Penyelesaian Berkeadilan
Pertemuan Anwar Hafid dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Konflik agraria selama ini memiliki dimensi yang kompleks karena dapat melibatkan masyarakat, pemerintah, badan usaha, maupun persoalan administrasi dan legalitas kepemilikan tanah.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian yang berkeadilan menjadi penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
Anwar menegaskan, prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat harus menjadi landasan utama dalam setiap upaya penyelesaian konflik agraria.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya membawa persoalan masyarakat Sulawesi Tengah ke tingkat pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih komprehensif.
Pertemuan di Jakarta itu diharapkan tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berlanjut dalam bentuk kolaborasi konkret untuk mengawal penyelesaian kasus-kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah.
Bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan pertanahan, keterlibatan pemerintah pusat diharapkan memberikan kepastian bahwa hak-hak mereka mendapat perhatian serius dan proses penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum yang adil.
Dengan demikian, koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Hukum diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam membangun penyelesaian konflik agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.













