Gubernur se Indonesia terwakilkan DPD RI undang Anwar Hafid ke Senayan

BERITA, PALU17 Dilihat

RajawaliPost, Palu-Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng-red) Dr.H. Anwar Hafid, S.Sos, M.Si mendapat kehormatan dalam forum group discusion yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (FGD – DPD) RI sebagai salah seorang gubernur se Indonesia menjadi narasumber untuk menyuarakan aspirasi daerah.

FGD DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu dijadwalkan Rabu mendatang (17/6-2026) dengan tema “REFORMULASI DESAIN DESENTRALISASI POLITIK: MENUJU ASIMETRISME DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF”

FGD DPD RI menyoroti tentang Desentralisasi Indonesia dimana tidak lagi dapat dibaca hanya dengan kerangka umum otonomi daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 memang menjadi payung umum pemerintahan daerah, tetapi dalam praktik terdapat daerah yang diatur secara khusus atau istimewa dengan logika kelembagaan yang berbeda.

Diantaranya, Aceh diatur melalui UU No. 11 Tahun 2006, Papua melalui UU No. 2 Tahun 2021, DIY melalui UU No. 13 Tahun 2012, dan Jakarta melalui UU No. 2 Tahun 2024. Namun pengakuan itu bersifat parsial dan tidak konsisten.

Asimetrisme yang ada lebih banyak lahir dari tekanan politik episodik, penyelesaian konflik, akomodasi elite lokal, atau pelunakan resistensi daerah — ketimbang dari desain kelembagaan yang koheren dan berbasis prinsip.

Akibatnya, asimetrisme Indonesia berjalan tanpa kerangka normatif yang jelas tentang apa yang seharusnya diatur secara simetris dan apa yang secara genuin membutuhkan pengaturan berbeda.

Dalam spektrum itu, perhatian pada desentralisasi politik menjadi sangat penting karena cara bekerja lembaga politik di daerah, termasuk pola rekrutmen kepemimpinan daerah tidak sama.

Sementara sebagian besar daerah melaksanakan pilkada dengan proses dan mekanisme yang sama, Jakarta misalnya, tetap menegaskan gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung melalui pilkada dengan memastikan tingkat legitimasi (turnout) di atas 50%.

DIY justru menjadikan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagai bagian dari kelembagaan kulturalnya.

Aceh memiliki kekhususan partai politik lokal yang otonom yang menentukan pimpinan daerah dan sekaligus arah kebijakan lokal.

Papua menampilkan bentuk afirmasi politik yang berbeda yang memberikan ruang representasi bagi putra asli daerah baik untuk jabatan gubernur dan wakil gubernur maupun di lembaga pemerintahan daerah strategis.

Desain desentralisasi politik yang berbeda ini tentu saja memiliki implikasi tidak hanya pada efektifitas pemerintahan di dalam suatu daerah tetapi juga hubungan Pusat-daerah maupun antar-daerah (terutama provinsi-kabupaten/kota).

Persoalan pertama yang muncul adalah ketika komitmen pemerintah pusat untuk memberikan otonomi politik yang berbeda tersebut tidak sungguh hadir.

Tentu saja desentralisasi simbolik ini memperlemah komitmen pengakuan keberagaman daerah, menciptakan ketidak seimbangan kewenangan, dan mereproduksi friksi atau konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pada FGD DPD RI ini gubernut Anwar Hafid menyoroti sejumlah persoalan strategis yang kini menjadi perhatian para kepala daerah, terutama terkait tekanan fiskal daerah akibat pemangkasan anggaran dan kebijakan efisiensi yang berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan pembangunan.

“Saya salah satu gubernur se-Indonesia diundang menjadi narasumber didalam FGD DPD RI terkait isu-isu hangat masalah daerah. Saat ini persoalan yang paling menonjol adalah krisis fiskal pemerintah daerah yang membebani APBD,”kata Gubernur Anwar Hafid di Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (13/6-2026-publikupdate.com).

Pemangkasan TKD dan DAU Tekan Ruang Fiskal Daerah
Anwar Hafid mengungkapkan, salah satu persoalan utama yang akan disampaikan adalah dampak pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai cukup signifikan.

Mantan bupati Morowali dua periode itu mengatakan kebijakan tersebut telah mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Para gubernur mempermasalahkan pemotongan drastis Dana Transfer ke Daerah serta Dana Alokasi Umum oleh pemerintah pusat. Pemangkasan ini memicu ancaman krisis fiskal lokal,” katanya.

Selain berkurangnya dana transfer, kebijakan efisiensi anggaran juga disebut semakin memberikan tekanan terhadap APBD. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah harus melakukan penyesuaian program agar pembangunan tetap berjalan

Pembayaran Gaji PPPK hingga Kemiskinan Jadi Perhatian
Selain persoalan fiskal, Anwar Hafid juga akan membawa isu terkait kemampuan sejumlah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan sinergi dan solusi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Masalah kemiskinan dan pengangguran juga akan saya sampaikan. Hal-hal inilah yang akan kami perjuangkan agar mendapat perhatian para wakil daerah di Dewan Perwakilan Daerah,” ujar Anwar Hafid.

Ia menilai, kemiskinan dan pengangguran masih menjadi tantangan besar yang harus ditangani secara bersama melalui kebijakan yang lebih kuat dan berpihak kepada daerah.

Gubernur Anwar Hafid dalam FGD DPD RI akan menyuarakan aspirasi pemerintah daerah (gubernur) seluruh Indonesia terkait kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan ruang fiskal tertekan.

Forum tersebut diharapkan dapat membuka ruang pembahasan lebih luas terkait penguatan kapasitas fiskal daerah, keberlanjutan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Para kepala daerah berharap adanya kebijakan yang lebih seimbang antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan tetap dapat berjalan optimal.

Di tengah tantangan fiskal yang semakin besar, sinergi pusat dan daerah menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap bergerak dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah dapat terpenuhi.

Pertanyaan Pemandu FGD

1. Prinsip apa yang seharusnya membedakan daerah yang layak mendapat pengaturan asimetris dari daerah yang cukup diatur secara simetris?

2. Bagaimana asimetrisme dapat dioperasionalkan tanpa membuka celah bagi tuntutan keistimewaan baru yang tidak memiliki basis normatif yang jelas?

3. Apakah pilkada langsung seragam benar-benar menghasilkan legitimasi yang kuat dan akuntabilitas yang efektif di tingkat provinsi, atau lebih banyak memproduksi keabsahan prosedural yang lemah secara substantif?

4. Apa yang dapat dipelajari dari model DIY, Aceh, Papua, dan Jakarta tentang sumber legitimasi dan mekanisme akuntabilitas kepemimpinan daerah yang lebih efektif?

5. Apakah desain rekrutmen kepala daerah perlu dibedakan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan jika ya, diferensiasi seperti apa yang paling dapat dipertanggungjawabkan secara demokratis?

6. Apakah dualitas jabatan gubernur sebagai kepala daerah otonom sekaligus Wakil Pemerintah Pusat masih relevan dipertahankan, atau perlu didesain ulang secara lebih tegas?

7. Bagaimana seharusnya konflik kewenangan antara gubernur dan bupati/wali kota diselesaikan secara normatif — bukan semata politis — agar koordinasi antartingkat pemerintahan dapat berjalan efektif?

8. Setelah Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024, reformulasi kelembagaan seperti apa yang paling realistis untuk memperjelas sekaligus menyeimbangkan mandat demokratis dan mandat administratif gubernur?

9. Opsi kebijakan apa yang paling dapat dipertanggungjawabkan untuk memastikan desentralisasi politik Indonesia tidak berhenti pada pengakuan normatif, melainkan hadir secara substantif dalam kelembagaan, kewenangan, dan sumber daya yang nyata?

10. Desain desentralisasi politik seperti apa yang paling mungkin memastikan komitmen negara terhadap otonomi daerah hadir secara substantif, bukan hanya simbolik?

11. Rekomendasi kebijakan konkret apa yang dapat segera dimasukkan ke dalam agenda revisi UU No. 23 Tahun 2014 dan UU Pilkada untuk mewujudkan desentralisasi politik yang koheren dan efektif?

FGD ini menghadirkan narasumber yang dapat menjawab tiga dimensi sekaligus: desain kelembagaan desentralisasi dan asimetrisme, desain elektoral dan rekrutmen kepala daerah, serta perspektif teknis penyelenggaraan pilkada pascaevaluasi 2024.

1. Ibu GKR Hemas Wakil Ketua DPD RI – Keynote Speaker.

2. Ketua Komisi II DPR RI/Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

3. Gubernur Sulawesi Tengah Dr.Anwar Hafid, S.Sos, M.Si.

4. Titi Anggraini (Akademisi/Penggiat Pemilu).

5. Mardyanto Wahyu Tryatmoko – Kapus PDN BRIN.

Moderator: PDN BRIN.

Peserta FGD direncanakan berjumlah sekitar 20 – 30 orang yang berasal dari berbagai pemangku kepentingan terkait, antara lain:

1. Kemendagri (Ditjen Adwil)
2. Kemendagri (Ditjen Otda)
3. Kementerian PPN/Bappenas (Deputi Polhukam)
4. KPU
5. Bawaslu
6. CSIS
7. Perludem
8. Habibie Center
9. CELIOS
10. I-OTDA
11. Asosiasi Pemerintah Provinsi
12. Asosiasi Pemerintah Kabupaten
13. Asosiasi Pemerintah Kota
14. Asosiasi DPRD Provinsi
15. Asosiasi DPRD Kabupaten
16. Asosiasi DPRD Kota
17. Litbang Kompas
18. Litbang Koran/Majalah Tempo

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *