GURU BESAR FISIP UNTAD INI BILANG: PROPORSIONAL TERBUKA LEBIH IDEAL

BERITA0 Dilihat

PALU, Rajawalipost – Sistem pemilhan umum (pemilu) proporsional tertutup yang digadang-gadang akan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)terus menjadi sorotan nasional. Hal itu pula yang memantik guru besar bidang ilmu kebijakan publik FISIP Universitas Tadulako, Prof. Dr. Slamet Riadi Cante,MSi angkat bicara.

Dihubungi online Rajawalipost.com via WhatsApp, Senin (16/1/1023), Slamet Riadi Cante mengatakan, sistem pemilu secara proposional tertutup dan terbuka memang tidak diatur dalam UUD 1945, akan tetapi secara phylosofis pada pasal 22E di jelaskan presiden, wakil presiden, anggota DPRD, DPD, DPR dipilih secara langsung , bebas dan rahasia. “Istilah kata dipilih langsung mungkin dapat dimaknai relevan dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Kalau proporsional tertutup yang dipilih langsung hanya partai, sedangkan caleg tidak dipilih langsung karena otoritas elite partai yang menentukan siapa yang dianggap layak untuk ditetapkan sebagai anggota legislatif,” ujar Slamet Riadi yang juga
dosen pascasarjana dan pengurus pusat
Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) itu.

Menurutnya proporsional tertutup memiliki plus minus. Plusnya, elite partai dapat menetapkan anggota legislatif yang memiliki kapasitas dan integritas berdasarkan penilaian elite partai meskipun memang juga terkadang tidak obyektif. “Sementara negatifnya bakal calon yang memiliki kapasitas, namun tidak memiliki hubungan emosional dan komunikasi politik dengan elite partai dengan baik, bisa saja tidak ditetapkan menjadi legislatif,” urai Slamet Riadi Cante

Ketika disinggung mana yang ideal secara gamblang Ia berujar, proporsional terbuka lebih ideal dan cenderung lebih demokratis “Kenapa begitu, karena yang barometer adalah perolehan suara terbanyak dari bakal caleg,” tuturnya

Namun insting politiknya urai Slamet menilai kemungkinan gugatan pemohon di kabulkan terkait perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, “Hal ini bisa terjadi karena terkesan gugatan ini memiliki nuansa tendensi politik,” paparnya

Kalau propoesioanl tertutup yang dikabulkan MK lanjut Slamet Riadi Cante, ada harapan publik para legislator yang terpilih nantinya akan lebih berkualitas dan memiliki komitmen yang tinggi untuk mengartikulasikan kepentingan masyarakat. “Kalau MK memutuskan itu tidak bisa lagi di gugat karena keputusan MK benteng terakhir dalam penetapan hukum. Tapi saya pribadi lebih memilih propoesioanl terbuka dengan alasan tadi,” tandasnya. (#/Naf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *