Kadis PUPR Sigi Kembali Diperiksa Subdit/III Tipidkor Polda Sulteng

BERITA, PALU0 Dilihat

 

Iskandar Nontji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi,Propinsi Sulawesi Tengah usai pemeriksaan diruang Tipidkor Polda Sulteng pukul 20:20 wita.(Foto:Ist)

 

PALU,Rajawalipost.Com – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah kembali periksa Iskandar Nontji, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi, Propinsi Sulawesi Tengah
Sebelumnya Penyidik Subdit III/Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang pejabat dan pengusaha pemilik industri AMP yakni Eddy Yonas, Yasin (Acin) Malewa dan Dede (Johari) Sakung termasuk Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapata,terkait kasus dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi timbulkan Kerugian Negara atas penerbitan beberapa izin industri AMP (Asphalt Mixing Plant) diwilayah Sigi.
Iskandar menghadiri panggilan penyidik tanpa ditemani sopir atau staf maupun kerabatnya. Dengan mengenakan setelan kemeja berwarna putih, Iskandar terlihat konsentrasi menjalani pemeriksaan tim penyidik diruangan Subdit III/Tipidkor Polda Sulteng.
Usai menunaikan ibadah sholat Isya di Masjid Nurul Ikhsan Mapolda Sulteng,penyidik menyodorkan dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk di tanda tangani  terperiksa yang nampak sudah kelelahan.
Iskandar  diminta tanggapan oleh wartawan berkaitan pemeriksaan dirinya,pejabat nomor satu di lingkup Dinas PUPR Sigi tersebut enggan memberi penjelasan.
 “Jangan tanya ke saya…silahkan tanya ke polisi saja…mereka yang lebih tahu…” sambil berlalu pergi dengan mengendarai mobil Toyota Hard Top bernomor polisi DN 950 E warna putih.
Kasubdit III/Tipikor AKBP Teddy D Salawati,SH dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, Kadis PUPR Sigi itu diperiksa masih berstatus sebagai saksi, Pemeriksaan terhadap Iskandar Nontji merupakan lanjutan yang dilakukan penyidik setelah kasus itu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Akan tetapi penyidik hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka.
 “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata mantan Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.
“Keseriusan penyidik menangani dan menuntaskan kasus tersebut. Polda Sulteng telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal mabes polri di Jakarta,juga bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi”. Tegasnya mengakhiri. (DAD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *