BUOL,Rajawalipost.Com – Setelah sempat tiga kali gagal karena target selalu mengerahkan massa dengan menggunakan senjata tajam saat akan di tangkap ,namun eksekusi kali ini terpidana Muhammad Samsul A. Umar tidak berkutik saat Tim Intelijen yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buol Gunadi SH.MH,didampingi Kasi Intel I Nengah Ardika, SH.MH bekerjasama dengan anggota Polres Buol melakukan penangkapan di rumah terpidana di Kelurahan Kulango Kecamatan Momunu Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah . Kamis (04/1/2018)
Penangkapan terpidana cukup dramatis,tim eksekutor mendatangi rumah terpidana dengan cara berpura-pura menyewa kursi guna memastikan keberadaan terpidana,setelah informasi akurat bahwa terpidana berada dirumah dan sedang tidur,sekitar pukul 16:30 waktu setempat,berdasarkan Surat Perintah Tugas Kajari buol No. SP.TUG- O1/R.2.16/Dek.3/01/2018 tanggal 04 Januari 2018, untuk menangkap satu orang DPO sesuai dgn surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan P 48 No. R- 01/R.2.16/Fu.2/01/20178 tanggal 04 Januari 2018 An. Terpidana Muhammad Samsul A. Umar, tim eksekutor dibantu Aparat Kepolisian langsung mengepung rumah terpidana dan Kasi Intel I Nengah Ardika langsung mengamankan terpidana dari dalam kamar tidur,saat akan di tangkap terpidana tidak melakukan perlawanan.
Muhammad Samsul A. Umar selaku staf Seksi Pemerintahan Kantor Camat Momunu Kabupaten Buol bersama dengan Darna S.Sos pada bulan Desember 2008 sampai dengan bulan April 2009 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol telah melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp. 5.170.996.912,- dengan cara tidak menyetorkan dana PPN dan PPh proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol yang telah diterima oleh Darna.
Terpidana Muhammad Samsul A. Umar terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP pasal 64 Ayat (1) KUHP sesuai putusan MA RI Nomor 831K/Pid.Sus/2011 tanggal 23 Agustus 2011
Usai penangkapan,Selanjutnya tim Intelijen Kejari Buol langsung membawa terpidana ke rutan cabang Tolitoli di Leok II untuk dieksekusi pidana dengan amar putusan : pidana penjara em pat tahun uang pengganti Rp 1.885.320.000 sub 1 tahun , denda 200.000.000, Sub. 2 bulan. ***
Sumber : Penkum Kejati Sulteng
Editor : Revol-RI