Ketua FPII Sulteng : Kredibilitas BPK Perwakilan Sulteng Dipertanyakan 

BERITA0 Dilihat
IKBAL BORMAN. SH

PALU,Rajawalipost.Com – Berhembusnya isu penyidikan dugaan korupsi proyek ruas jalan Sadaunta – Lindu dan Peana – Kalamanta akan dihentikan tim tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, akan membuktikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Sulteng tahun anggaran 2015 atas temuan kasus Dinas PU Sigi tidak akurat, dan kredibilitas auditor BPK wajib dipertanyakan. Ungkapan itu dilontarkan Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Propinsi Sulteng, Ikbal Borman.

Ia mengatakan jika tidak ditemukan bukti – bukti yang kuat terjadinya kerugian keuangan negara oleh penyidik Kejati atas kasus Dinas PU Sigi, hal itu sudah menjadi bukti bahwa ada kekeliruan tim auditor BPK dalam menghitung kerugian negara Dinas PU Sigi dalam LHP 2015 (red).

Ia juga meminta Pimpinan BPK RI Sulteng harus bertanggungjwab dan minta maaf kepada DPRD Sigi sebagai perwakilan masyarakat Sigi.

“ Jika benar kasusnya dihentikan, bahkan sudah ada perubahan LHP bahwa tidak dijadikan temuan kerugian keuangan negara, Ketua BPK bersama auditor yang bertugas di Sigi harus memberikan penjelasan dan minta maaf kepada masyarakat Sigi, karena menyangkut kredibilitas BPK RI Sulteng kedepan,” kata Ikbal

Menurut Ikbal berdasakan data- data yang ada, BPK RI Sulteng sudah menerbitkan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sigi tahun 2015 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dengan Nomor 12.A/ LHP/XLX.PLU/06/2016 tanggal 13 Juni 2016.

LHP yang telah diserahkan itu terdirih atas, 1). LHP atas Laporan Keuangan, 2). LHP system pengendalian intern, 3). LHP kepatuhan terhadap ketentuan perundangan – undangan.

Dalam hasil pemeriksaan itu BPK menemukan 12 dua belas temuan, adanya ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemdakab Sigi dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2015.

Dalam LHP itu kata Ikbal juga termuat, BPK juga menyampaikan pokok-pokok temuan ketidakpatuhan atas Laporan Keuangan Pemda Sigi yaitu,

1). Kekurangan Volume Sebesar Rp2.105.333.174,83 pada 32 Paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum;

(2). Penggunaan bahan untuk kegiatan swakelola pemeilharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum diindikasikan melebihi Volume yang terpasang sebesar Rp1.086.450.448,90;

(3). Indikasi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp9.409.558.019,90 pada paket pekerjaan pembangunan Jalan Sadaunta–Lindu dan Peana–Kalamanta;

(4). Kekurangan volume atas (5) Lima paket pekerjaan belanja tidak terduga perbaikan darurat jalan dan Sungai selama tahun anggaran 2014 dan 2015 Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sebesar Rp767.247.885,62.

Bahkan lanjut Ikbal, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sigi melalui melalui Kepala SKPD bersangkutan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pengawas lapangan paket SKPD, bersangkutan serta mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp2.088.748.574,83 dengan menyetorkan ke Kas Daerah dan mengganti barang yang sama untuk komponen jembatan rangka baja yang hilang 1 unit Stringer BF ST 7 dan BF ST 8;

Selain itu melalui Kepala Dinas PU agar memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK dan pengawas lapangan (Direksi Pekerjaan).

Dan mempertanggungjawabkan nilai selisih total pengadaan bahan dengan bahan yang terpasang sebesar Rp1.086.450.448,90 dengan menyetorkan ke Kas Daerah, dan Melalui Kepala Dinas PU untuk memberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPTK, Staf teknis, pengawas Lapangan, dan Tim PHO dan mempertanggungjawabkan selisih kurang volume pekerjaan dengan menyetorkan ke Kas Daerah, serta Melalui Kepala BPBD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK, PPTK, dan staf teknis Dinas PU Paket SKPD bersangkutan dan mempertanggungjawabkan kerugian sebesar RP368.109.083,90 dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp399.138.802,02 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Dalam investigasi tim kebeberapa sumber di Kabupaten Sigi diperoleh informasi temuan kasus itu mendapat sanggahan surat dari Dinas PU, bahkan ada sumber yang menyatakan karena adanya kekeliruan dari tim auditor BPK dalam menetapkan perhitungan, sudah ada pertemuan BPK di kota Manado penyelesaian temuan kasus tersebut,”ujar beberapa sumber.

Beberapa bulan lalu, kata Ikbal Borman mantan pihaknya pernah bertandang kekantor BPK menanyakan hal itu, namun  pihak BPK humas beralasan otoritas Pimpinan BPK yang menjelaskan.

“Saya dua kali dari kantor BPK pertanyakan hasil temuan dinas PU itu, karena adanya informasi pemutihan temuan kasus PU Sigi, kenapa bisa seperti itu, karena aneh ketika auditor BPK sulteng menetapkan temuan yang sudah terbit dan akhirnya dipulihkan, tentunya hal ini perlu penjelasan resmi kepala BPK RI Sulteng, apalgi hal bgini belum pernah terjadi sebelumnya,”tandasnya. (Revol-RI)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *