KLARIFIKASI TEGAS IMIGRASI PALU! Akmal Bantah Isu Gratifikasi & Penyalahgunaan Visa C20 TKA di Morowali, Data 1.493 WNA Termonitor Ketat

PALU9 Dilihat

PALU – Menjawab keraguan publik terkait dugaan penyalahgunaan Visa Kunjungan (C20) oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Industri Morowali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, memberikan klarifikasi komprehensif pada Selasa (15/9/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan visa telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), tanpa adanya praktik gratifikasi atau kelalaian pengawasan.

Dalam wawancara dengan awak media, Akmal menjelaskan mekanisme teknis Visa C20 yang sering menjadi sumber kesalahpahaman di masyarakat.

“Visa C20 memberi izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari sejak kedatangan. Pemegang visa ini bisa memperpanjang izin tinggal atau mengonversinya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin yang sama,” terang Akmal.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini diterbitkan pemerintah pusat bukan tanpa alasan, melainkan untuk mempercepat arus investasi, menambah devisa negara, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, petugas di lapangan wajib memproses permohonan yang telah memenuhi syarat administratif secara cepat namun tetap teliti.

🛡️ Pengawasan Sejak “Pendaratan Khusus” 5 Tahun Lalu

Akmal mengungkapkan bahwa Imigrasi Palu sebenarnya telah mengawal pergerakan Warga Negara Asing (WNA) ke Morowali sejak lima tahun lalu, bahkan sebelum dibukanya rute penerbangan langsung Palu–Guangzhou. Hal ini menunjukkan kesiapan institusi imigrasi dalam menghadapi lonjakan mobilitas tenaga ahli asing.

Menanggapi tudingan bahwa jumlah pemegang Visa C20 melebihi kebutuhan riil perusahaan, Akmal meminta publik bersabar menunggu hasil verifikasi lapangan.
“Data Imigrasi mendata total kedatangan mencapai 1.493 penumpang. Kami belum bisa menyimpulkan masalah ini sebelum mengecek langsung di lapangan. Namun, kami memastikan tim mengawasi setiap WNA sejak kedatangan hingga masa izin tinggal mereka berakhir,” tegasnya.

🚫 Bantahan Keras Atas Isu Gratifikasi

Salah satu poin paling sensitif adalah isu suap atau gratifikasi kepada petugas. Akmal membantah keras hal tersebut dengan nada tegas.
“Anggota kami bekerja profesional dan tidak pernah menerima imbalan. Kami melayani perjalanan TKA maupun WNI secara ikhlas dan transparan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan penjamin (perusahaan industri di Morowali) untuk melaporkan kebutuhan TKA secara transparan, terutama untuk teknisi pemasangan mesin, agar tidak terjadi tumpang tindih data yang memicu spekulasi liar.

📊 Sistem Monitoring Terintegrasi

Untuk menjamin keamanan, seluruh pergerakan orang asing di Sulawesi Tengah terpantau dalam sistem keimigrasian digital yang terintegrasi. Setiap perpanjangan visa atau perubahan status kewarganegaraan harus melalui persetujuan sistem yang sulit dimanipulasi secara manual.

Dengan klarifikasi ini, Imigrasi Palu berharap masyarakat dapat lebih tenang dan percaya bahwa kehadiran TKA di Morowali berada dalam koridor hukum yang jelas, aman, dan terkendali demi kemajuan ekonomi daerah.

Transparansi Adalah Kunci Kepercayaan. Imigrasi Palu Siap Diawasi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *