PALU, Rajawalipost – Banyaknya tudingan miring yang dilakukan beberapa oknum melalui pemberitaan madia massa terkait aksi penolakan tambang rakyat PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) di desa Oyom kecamatan Lampasio, kabupaten Toli-toli, akhirnya dijawab Direktur Utama PT. SMS, Akhmad Sumarling,SE.
Dalam press comfrence di Tanaris Caffe Palu, Senin (1212/2022), Akhmad Sumarling mengklarifikasi semua tudingan dan polemik mulai dari aksi demo warga hingga terbitnya rekomendasi gubernur Sulteng no:540/415/GUB.ST itu. Kata Akhmad Sumarling, aksi demo warga Oyom yang menolak keberadaan PT. SMS hanya dilakukan 15-20 orang. Sangat bertolak belakang dengan aksi damai ratusan warga desa Oyom yang sepakat dan menyetujui keberadaan PT. SMS. “Memang ada demo penolakan tapi di waktu bersamaan ada pula ratusan warga melakukan aksi damai menyetujui keberadaan PT.SMS. Saya tunjukan buktinya, ada 20 koperasi dan ratusan warga Oyom yang membubuhkan tanda tangan menerima kehadiran PT.SMS beroperasi di Oyom,” ujarnya sembari memperlihatkan bukti kepada puluhan wartawan online dan media cetak yang hadir pada jumpa pers itu
Lanjut Akhmad Sumarling, terkait rekomendasi gubernur Sulteng yang minta dicabut, ia sedikit santai menawab. Katanya, bagaimana rekomendasi itu mau dicabut, sedangkan ijin operasi saja belum ada. “Di dalam rekomendasi gubernur Sulteng point’ 2 berbunyi: PT SMS melaporkan pelaksanaan pilot project selama 6 bulan sekali apa kendala dan hambatan. Bagaimana mau dilaporkan rekomendasi saja baru keluar pertanggal 29 November 2022. Ijin operasional saja belum ada sudah di frame negatif ,” ujar Akhmad Sumarling.
Menjawab tudingan ada upaya PT SMS menghalang-halangi orang untuk masuk corporasi, lagi-lagi dibantah Akhmad Sumarling. Ia menjelaskan, tidak ada hak dan wewenang PT.SMS untuk menghalangi orang masuk corporasi. “PT SMS hanya berkewajiban 3 hal yakni menyiapkan peralatan kerja, menyiapkan tenaga ahli dan menyiapkan tenaga K3 dan lingkungan. Pekerjanya sendiri 100 persen masyarakat yang tercatat di koperasi,” tuturnya
Olehnya, ia mengajak seluruh masyarakat Sulteng yang terpanggil membangun daerah, untuk bekerja bersama di pilot project pemanfaatan potensi mineral demi peningkatan kesejahteraan dan peningkatan PAD daerah. “Kami well come pada putra Sulteng yang mau bekerjasama. Itu juga yang mendasari saya menerima tantangan pak Rusdi Mastura. Beliau bilang: jangan seperti Tikus yang mati di lumbung Padi. Makanya, sebagai putra Sulteng saya menerima challenge pak gub ini,” ujar Akhmad Sumarling.
Olehnya, setelah klarifikasi ini urai Akhmad Sumarling, sekiranya masih ada yang berkomentar miring dan terpublis ke media massa, maka ia akan menempuh perlawanan hukum. “Kalau masih ada tudingan tanpa fakta, maka saya akan laporkan oknum ke pihak berwajib pasal pencemaran nama baik dan melaporkan media massa ke dewan pers,” tegasnya*
DUKUNGAN PENGACARA RAKYAT SULTENG
Dalam press comfrence juga terungkap, Hartati Hartono,SH.MH selaku ketua pengacara rakyat propinsi Sulawesi Tengah, secara terbuka mendukung eksistensi PT. SMS yang beroperasi di desa Oyom kabupaten Toli-toli. Kata Hartati, dari 13 kabupaten/kota di Sulteng, hanya 4 kabupaten salah satunya kabupaten Toli-toli yang memperjuangan hak warga bisa mengelola tambang rakyat. ” Saya mencintai apa yang dilakukan PT SMS karena sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya mengelola tambang rakyat. Jangan cuma oligarki yang kenyang, waktunya masyarakat untuk sejahtera,” ucap Hartati
Ia juga menyesalkan adanya oknum yang ingin menggugat rekomendasi Gubernur Sulteng. Katanya, rekomendasi yang dikeluarkan gubernur Sulteng untuk mempermudah dalam membantu masyarakat. “Keliru kalau rekomendasi mau digugat. Rekomendasi itu bukan rekomendasi perintah tetapi untuk membantu masyarakat. Jadi, mari berangkulan bersama PT.SMS untuk membangun daerah dan demi kesejahteraan rakyat,” tutur Hartati namun tetap mengingatkan PT. SMs tetap di rel keberpihakan ke rakyat dan akan menjadi orang yang pertama melaporkan ke penegak hukum kalau itu dllanggar.
Sementara itu, Alim Unde kepala desa Oyom kecamatan Lampasio kabupaten Toli-toli yang dikonfirmasi Rajawalipost.com via telpon 0822 9074 XXXX menjelaskan, pada prinsipnya kehadiran PT SMS di desa Oyom sangat diterima warga selama itu dalam aturan perundang-undangan. “Kami jelas menerima karena ini demi peningkatan ekonomi warga desa Oyom selama itu masih dalam rel aturan yang berlaku,” ujar kades Oyom
PT. SMS sebagai mitra koperasi yang ada di desa Oyom lanjut kades, harus selaras dengan MoU yang sudah terbangun. “Kami minta, PT SMS betul-betul menjadi mitra koperasi dan menghindari manuver-manuver yang merugikan warga Oyom,” tuturnya
Saat disinggung aksi demo penolakan tambang rakyat di desa Oyom, Alim berujar, aksi demo dalam alam demokrasi adalah wajar. Tetapi dirinya melihat ada muatan politik dan kepentingan lainnya. “Saya melihat ada muatan politiknya,” tandas Alim. (Naf)
.
.