JAKARTA,Rajawalipost.com – Tanda pagar (tagar) atau hashtag #OTTRECEHAN mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba, pada Jumat dini hari pekan lalu. Sejumlah foto jaksa yang tengah memegang kertas bertagar #OTTRECEHAN pun mulai beredar di media sosial.
CNNIndonesia.com setidaknya menerima dua foto jaksa yang tengah memamerkan tagar #OTTRECEHAN. Foto pertama, seorang jaksa golongan III b bernama Lilis L meminta kinerja lembaganya tidak dihancurkan operasi tangkap tangan dengan nominal barang bukti sedikit atau recehan.
“Kami terus bekerja walau anggaran terbatas, kami tetap semangat walau tanpa pencitraan, kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRECEHAN #BRAVOKEJAKSAANRI #TERUSBEKERJA #TETAPSEMANGAT,” tulisnya.
Sedangkan foto kedua, seorang jaksa golongan III b bernama Fauzy juga meminta kinerja lembaganya tidak dihancurkan operasi tangkap tangan dengan nominal barang bukti sedikit. Dia menyampaikan, pihaknya telah menangani ribuan perkara korupsi dan menyelamatkan triliunan rupiah uang negara
“Sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan, kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRECEHAN #BRAVOKEJAKSAANRI #TERUSBEKERJA #TETAPSEMANGAT,” tulisnya.
Menanggapi itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan tagar #OTTRECEHAN bukan bentuk sindiran kepada KPK. Sebaliknya, tagar itu mengekspresikan sejumlah jaksa terhadap perilaku rekan-rekannya yang melakukan korupsi.
“Ini sebenarnya bentuk kekecewaan jaksa-jaksa yang tentunya berintegritas dan berdedikasi tinggi, meski di tengah keterbatasan dia masih menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Prasetyo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Ketika ada oknum yang melakukan perbuatan atau penyimpangan itu menjadi kekecewaan mereka. Itu saja sebenarnya,” imbuh Prasetyo.
Lebih dari itu, dia mengaku menyerahkan seluruh proses hukum terkait Parlin terhadap KPK. Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara adil, tanpa memandang nominal hasil korupsi.
“Sedikit apa pun penyimpangan itu harus dilakukan penindakan. Sekarang sudah kami serahkan ke KPK, silakan saja KPK untuk mengembangkan. Kami tidak akan menghalangi, menutupi, dan membela,” katanya.
KPK telah menetapkan Parlin bersama pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN), dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo, Murni Suhardi (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Jumat pekan lalu.
Parlin diduga telah menerima uang Rp10 juta dari Amin dan Murni. KPK juga menduga sudah ada pemberian sebelumnya kepada Parlin sebesar Rp150 juta.
Pemberian uang tersebut terkait dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu. (wis/gil)
Dikutip: CNN Indonesia