
PALU,Rajawalipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terkait UU IT di media sosial terhadap Walikota Palu Hidayat dengan terdakwa Moh.Nasir Tula Selasa (22/10).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Aisa H Mahmud , beragendakan pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota keberatanya, penasehat hukum terdakwa Dicky Patadjenu menguraikan, klien kami di dakwah berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat ( 3 ) Jo Pasal 27 ayat ( 3 ) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Dicky pegajuan Eksepsi ini didasarkan pada hal terdakwah sebagaimana di atur dalam pasal 156 ayat ( 1 ) KUHP dan pertimbangan bahwa ada hal – hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan, sekaligus terpenuhinya keadilan yang menjadi Hak Asasi Manusia.
” Penyeimbang dari surat dakwaan kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum, dan kami melihat permasalahan ini dari kacamata atau sudut pandang yuridis atau hukum positif yang ada semata,” papar Dicky.
Sejauh ini kami pelajari, kata dia, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yang menyebabkan dakwaan kabur ( Obscuur Libel ).
Di mana kata dia, surat dakwaan poin 3 bertempat di rumah terdakwa membuat tulisan komentar berbunyi ” Siap bergabung Insya Allah dalam waktu dekat kita buat grub Wa turunkan mereka berdua dan Sama2 bergerak tanpa ada unsur kepentingan sama sekali, semata2 niatnya selamatkan palu dari pemimpin pemuja setan”, dari status akun Cici Listia, dan di lanjutkan dengan isi komentar dari akun Siga Kuning” Manusia…Manusia itu Hidayat pemuja.Siapa yang bela Walikota disini dia juga setan semua dan secara otomatis komentar itu masuk di akun Moh.Nasir Tula di karenakan klien kami berteman dengan akun Cici Listia di mana statusnya undangan seruan aksi demo turunkan Walikota dan Wakil walikota palu saat itu pasca bencana.
Terkait undangan aksi demo itu merupakan hal yang wajar sajah di zaman demokrasi, dimana kita bisa rasakan bersama pada saat itu bagaiman perasaan masyarakat kota palu dan semuanya mereka tuangkan rasa kekesalan dengan turun demo, perlu kita garis bawahi warga palu saat itu bukan hanya turun demo melainkan banyak mereka tuangkan rasa kekesalan di media sosial saat itu dan sara rasa kita semua tahu, terangnya.
Untuk itu, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus di batalkan atau setidaknya tidak di terima, menyatakan perkara aquo tidak di periksa lebih lanjut, memulihkan harkat martabat dan nama baik Moh.Nasir
Atas dasar nota keberatan yang di bacakan penasehat hukum, jaksa penuntut umum akan melakukan jawaban tertulis pada sidang selanjutnya Selasa pekan depan.
(Revol)