Penyidik Polres Parimo Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Perampasan

BERITA, PARIMO0 Dilihat

PARIMO,Rajawalipost.Com – Penyidik Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah dinilai lamban dan tidak serius menangani kasus dugaan ‘Perampasan Hasil Panen tanaman Padi’ puluhan ton yang terjadi di Desa Lambanau, Kecamatan Ongka, Kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu disampaikan  Anak Agung Putu Banuyasa alias Agung  kepada media ini Kamis (21/2/2019).

Agung  merupakan pelapor,penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah persawahan kurang lebih 15 hektar,yakni I Made Pait. Yang ditandatangani dihadapan Notaris.

Soal lambatnya  penanganan kasus tersebut,itu terlihat belum diterimanya SP2HP oleh pelapor,dan Sejak awal pelaporan sekitar akhir Desember 2018,saat Sekretaris Kerukunan Keluarga Hindu Bali (KKHB) Anak Agung Putu Banuyasa ditemani ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Parigi Moutong Ustadz Abd.Jalil G. Bua mendatangi Polres Parimo dengan maksud ingin melaporkan kasus tersebut,namun hal itu di tolak oleh penyidik I nyoman Gunung,I Putu Arcana,I Gede Darmawan dengan mengatakan.

“Walaupun segunung surat kuasa seperti begini tiada apa-apanya,selain hadirkan pemberi kuasa I Made Pait ” Kata Ustadz Abd Jalil ,menirukan ucapan I nyoman gunung dengan lagak arogansinya bersama  I Putu Arcana dan I gede Darmawan.

Keesokan Harinya Agung datang lagi,usai menemui Kapolres Parimo Zulham Efendi Lubis  dan mendapat petunjuk dari Kabag Ops Tarigan agar kembali menemui penyidik I nyoman Gunung, namun “apes” Agung kembali menerima bahasa yang tak sedap.

“Apa kau, kau itu siapa, (maksudnya kepada agung) datangkan I Made Pait,” tegas Agung menirukan perkataan penyidik I Nyoman Gunung.

Namun Agung coba menjelaskan bahwa dirinya diberi petunjuk oleh  Kapolres dan Kabag Ops untuk menemui penyidik.

“Kami tidak bisa di intervensi pimpinan,” ungkap Agung mengutip perkataan I nyoman Gunung saat itu.

Mendapat bahasa seperti itu,Agungpun kembali menemui Tarigan melaporkan hasil percakapannya.

Setelah Agung didampingi Kabag Ops Tarigan mendatangi ruang penyidik,barulah laporan Agung diterima dengan Nomor: STTL/02/1/2019/ POLDA SULTENG/RESPARIMO.

Adapun  nama-nama diduga pelaku perampasan hasil panen puluhan ton tersebut, yakni inisial : WB,WM,WK,MK,OKV,MN,MOH NR,RZL,MMang,STR,FBR,WS.

I putu Arcana berusaha dihubungi untuk konfirmasi di nomor 082188349xxx dari seberang dering telpon masuk namun tidak ada jawaban.

Kepala Pos Polisi Arman dikonfirmasi via telp  notabene berkantor di Desa Lambanau menempati rumah ahli waris I Made Pait sebagai kantor Pospol di Kotaraya,mengaku tidak mengetahui permasalahan perampasan hasil panen padi dan juga soal sengketa tersebut.

“Maaf pak,soal kasus perampasan tersebut saya tidak tau,tanya saja ke penyidik di polres”. Katanya

Penyidik Yusran ditemui di Kotaraya beberapa waktu lalu,mengatakan bahwa pihaknya masih akan menelusuri silsilah keluarga I Made Pait.

“kami masih akan menelusuri silsilah keluarga pemberi kuasa yakni I Made Pait,nanti kita tunggu saja hasilnya,” jelasnya.

Pemberi kuasa I Made Pait tersebut tinggal dan berdomisili di Den Pasar Bali. Untuk memudahkan urusan segala pengurusan hak waris yang ada di Kotaraya di kuasakan kepada Anak Agung Putu Banuyasa,dalam surat kuasa tersebut juga disertakan silsilah keluarga yang di tandatangani tokoh adat bali (DenPasar) dan notaris.

Ketua FKPPPI (Forum Keluarga Putra Putri POLRI/TNI) Kabupaten Parigi Moutong Bobby Lapot yang juga ikut membantu menengahi masalah ini menyayangkan sikap aparat penegak hukum seperti itu (menolak laporan) kepada masyarakat.

“Polisi itu seharusnya responsive terhadap laporan masyarakat,jadilah polisi yang profesional menjunjung tinggi netralitas,memberikan pelayanan prima karena tidak satu pun masyarakat ke kantor polisi karena merasa bahagia, tapi masyarakat yang ke kantor polisi adalah masyarakat yang rata-rata butuh pertolongan, dan polisi adalah pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.” Ungkapnya.

Kapolres Parimo dihubungi via pesan Whatsap berjanji akan menindaklanjuti informasi tersebut ke penyidik Polres yang menangani masalah itu.

“Ini informasi awal, tentu saya akan kroscek ke penyidik terlebih dahulu,” kata AKBP Zulham.

Zulham Efendi Lubis juga menyarankan kepada masyarakat,bila ada ketidak nyamanan atas pelayanan polri diwilayah hukum Parimo,bisa langsung whatsapp ke 08117331998 sehingga cepat untuk di tindak lanjuti.   (Revol-RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *