Program Berani Sehat: Tak Perlu BPJS Aktif, Warga Sulteng Bisa Berobat Gratis dengan KTP

BERITA, PALU89 Dilihat

RajawaliPost, Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program “BERANI SEHAT” pada 13 April 2025. Program ini memungkinkan seluruh masyarakat Sulteng mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu memikirkan status aktif BPJS.

Program “BERANI SEHAT” merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulawesi Tengah, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat kendala administrasi atau tunggakan iuran BPJS.

Namun, mekanisme pelaksanaannya masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama bagi peserta BPJS Mandiri atau yang memiliki tunggakan.

Menurut penjelasan Suci, petugas layanan BPJS Kesehatan, program ini tetap menggunakan sistem jaminan dari BPJS Kesehatan dengan skema dukungan dari pemerintah daerah.

“Programnya Pak Gubernur ini bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan gratis cukup membawa KTP dan diarahkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial,” jelas Suci kepada media ini saat ditemui di Mall Pelayanan Masyarakat Sulteng Nambaso di Jodjokodi Convention Center (JCC), Senin, 21 April 2025.

Prosedur Pendaftaran dan Penanganan Tunggakan

Bagi peserta BPJS Mandiri yang memiliki tunggakan, prosesnya tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran. Mereka tetap diwajibkan menyicil tunggakan melalui program Rehabilitasi Iuran Bertahap (Rehab) dari BPJS Kesehatan.

“Peserta datang ke Dinas Sosial untuk verifikasi data. Jika ditemukan ada tunggakan, peserta akan diarahkan mengikuti program cicilan. Minimal harus membayar satu bulan cicilan terlebih dahulu,” terang Suci.

Setelah pembayaran cicilan pertama dilakukan, peserta kembali melapor ke Dinas Sosial dengan membawa bukti pembayaran. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan pengalihan status kepesertaan dari BPJS Mandiri ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan status PBI tersebut, layanan kesehatan bisa langsung diakses, meskipun tunggakan masih ada.

Suci menegaskan bahwa tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta, namun hal tersebut tidak akan menghambat akses layanan kesehatan.

“Yang penting sudah ada cicilan pertama. Walaupun masih ada tunggakan, peserta tetap dilayani di fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Fleksibel dan Tidak Memaksa

Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk bertahan sebagai peserta mandiri jika tidak ingin dialihkan ke program bantuan pemerintah. Namun, penting dicatat bahwa peserta bantuan otomatis berada di kelas 3, sedangkan peserta mandiri bisa memilih kelas 1 atau 2.

“Kalau ada masyarakat yang ingin tetap mandiri, tidak masalah. Tapi jika ingin dilayani secara gratis melalui program Berani Sehat, harus mengikuti alur dari Dinas Sosial dan bersedia dialihkan ke kelas 3,” jelas Suci.

Program ini mencakup layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit. Masyarakat cukup menunjukkan KTP saat berobat, bahkan jika sebelumnya belum pernah menjadi peserta aktif BPJS. Di lokasi layanan, petugas akan membantu proses verifikasi dan pendaftaran jika diperlukan.

Penjelasan dari Dinas Sosial

Indar, petugas layanan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa proses pengalihan kepesertaan BPJS Mandiri ke program bantuan pemerintah tetap harus melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota.

“Kalau ada yang ingin beralih dari mandiri ke bantuan pemerintah, harus ke Dinas Sosial kabupaten atau kota. Nanti pihak Dinas Sosial yang mengusulkan peralihannya,” jelas Indar.

Ia juga mengatakan bahwa warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat tetap bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit hanya dengan membawa KTP.

“Kalau untuk keperluan layanan kesehatan langsung, cukup bawa KTP ke faskes. Di sana ada operator yang akan membantu proses datanya,” katanya.

Untuk proses pengalihan kepesertaan, warga biasanya akan ditanya alasan dan urgensinya.

“Biasanya ditanya alasannya. Umumnya karena faktor ekonomi. Nantinya akan disurvei, tapi untuk detail proses seperti surat keterangan miskin saya kurang tahu, itu mungkin tergantung kebijakan masing-masing daerah,” ungkapnya.

Indar juga menambahkan bahwa meskipun tidak semua prosedur teknis dapat dijelaskan secara rinci, yang pasti Dinas Sosial akan menilai kebutuhan dan urgensi dari setiap permohonan pengalihan status.

Dengan adanya kerja sama lintas lembaga ini, pemerintah daerah berharap akses layanan kesehatan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh warga tanpa hambatan biaya maupun administrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *