Vonis 6 Tahun Penjara Untuk Kadinsos Donggala

BERITA, DONGGALA0 Dilihat

DONGGALA,Rajawalipost.com – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Donggala, Andi Budi Patarai, terdakwa kasus dugaan korupsi rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RTLH), di vonis pidana 6 tahun penjara.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 200 juta, subsider 1tahun kurungan. Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidan 5 tahun penjara.

Selain Andi Budi Patarai, turut pula terdakwa lainya,
Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK), Arsyad Pangeran Entedaim; Kabid Fakir Miskin dan Komunitas Adat Terpencil, Abdul Haris M.Nur; Pengurus Barang Dinas Sosial, Kaharudin masing- masing divonis pidana 5 tahun penjara , denda Rp 100 juta, subsider 1 tahun penjara dan Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh, Andi Baso Patadongi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider, membayar uang pengganti Rp 346 juta, subsider 1 tahun penjara.

” menyatakaan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, ” demikian amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar pada sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu Senin (2/12).

Dalam putusan tersebut terjadi perbedaan pendapat antara ketua majelis hakim Ernawati Anwar , Darmansyah dan Banafasius N Aribowo 2 hakim anggota.

Ernawati Anwar berpendapat , kerugian negara hanya pada kayu yang tidak bisa dipakai, sedang unsur memperkaya tidak terbukti, hanya menguntungkan orang lain.

” Hal memberatkan, diantaranya, perbuatan para terdakwa secara materil adalah perbuatan tercela karena merugikan kelompok rakyat miskin penerima program bantuan kesejahteraan sosial rumah tidak layak huni (RTLH)/rumah kumuh,” ujarnya.

Usai membacakan putusannya, Ernawati Anwar memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa untuk menunjukan sikap menerima atau melakukan upaya hukum lain.

Dalam dakwaan JPU, Nur Rackhmat menguraikan bantuan RTLH bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 2,4 miliar. Dana tersebut rencananya disalurkan masing-masing untuk Kecamatan Sirenja dengan 4 orang penerima senilai Rp 100 juta, Banawa Selatan 5 orang penerima dengan nilai Rp 160 juta, Kecamatan Sojol 6 orang penerima dengan nilai Rp 100 juta, Kecamatan Balaesang 10 orang penerima dengan nilai Rp 200 juta, Dampelas 8 orang penerima dengan nilai Rp 159,9 juta.

Kemudian, Kecamatan Sindue 40 orang penerima dengan nilai Rp 792 juta, dan Kecamatan Banawa Tengah sebanyak 32 orang penerima dengan nilai Rp 633,9 juta. Sisanya, tersebar di Kabupaten Donggala dengan jumlah penerima 10 orang Rp 199 juta.

Dia mengatakan, Andi Baso Patadungi melakukan proses pengadaan langsung dengan menggunakan perusahaan Arin Karya, CV Surya Raya Sejahtera, dan CV Mandiri Sulteng. Andi Baso melaksanakan 8 bantuan RTLH ini dan membeli bahan bangunan, untuk selanjutnya dikirimkan Dinas Sosial oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (P2BD).

Kenyataannya, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa atas 8 item pekerjaan itu terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Akibat perbuatan mereka, negara yang mengalami kerugian Rp 900,5 juta. [Revol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *