RajawaliPost, Palu – Warga transmigrasi dari UPT Kancu’u Saembawalati yang didampingi oleh SP Sintuwu Raya Poso mengadukan persoalan hak-hak kependudukan mereka yang terabaikan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido, serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria, Eva Bande, pada Kamis (15/5/2025) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu.
Menurut Eva, warga menyampaikan bahwa selama lebih dari sepuluh tahun tinggal di lokasi transmigrasi, mereka belum memperoleh kejelasan hak kependudukan sebagai warga transmigrasi.
“Hingga kini, mereka belum memiliki sertifikat lahan pekarangan, lahan usaha 1, dan lahan usaha 2,” ujar Eva.
Eva, mengutip pernyataan warga, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso sebelumnya pernah menjanjikan akan melakukan tukar guling untuk lahan usaha 1, namun janji tersebut belum juga terealisasi.
Selain persoalan lahan, warga juga mengeluhkan buruknya kondisi infrastruktur dan minimnya fasilitas pelayanan dasar.
“Jalan rusak, fasilitas kesehatan yang minim, serta sekolah yang tidak layak pakai menjadi keluhan utama masyarakat,” sebut Eva usai menerima laporan warga tersebut.
Pemerintah daerah, kata Eva, dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Berbagai upaya telah dilakukan warga, mulai dari audiensi ke Pemda Poso, aksi di Kantor Bupati Poso, hingga dialog dengan pihak-pihak terkait. Meski sempat ada kesepakatan bersama, hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret.
“Kami, warga transmigrasi, menuntut agar hak dasar kami sebagai warga transmigrasi dipenuhi, termasuk kepastian administrasi kependudukan serta status lahan,” ujar Yunus, salah satu perwakilan warga.
Ia menambahkan, dari 100 kepala keluarga, sebagian masih bermukim di antara dua desa karena wilayah transmigrasi belum ditetapkan sebagai desa definitif.
Senada dengan itu, Yeni Sandipu, warga lainnya, mendesak pemerintah untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Kami meminta sekolah dan puskesmas dibangun karena anak-anak kami harus menempuh jarak jauh untuk bersekolah, padahal kondisi sekolah tersebut pun tidak layak,” ujarnya.
Adapun tuntutan masyarakat transmigrasi secara resmi meliputi:
- Meminta Wakil Gubernur untuk mengembalikan hak-hak kependudukan warga transmigrasi.
- Mendesak Pemda Poso agar wilayah transmigrasi dijadikan desa definitif.
- Meminta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, PAUD, dan rumah ibadah.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi dan kabupaten segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian persoalan ini demi terpenuhinya hak dasar mereka sebagai warga negara.
Sumber: Tim Media Partner Gubernur Sulteng Berani







