RajawaliPost. Kab. Sigi–Sulteng. Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi Senin 20 April 2026, petugas mengamankan sepasang pria dan wanita berinisial NS 30 tahun dan N 30 tahun, warga Kota Palu, di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Chandra, S.H. pada Selasa 28 April 2026, di Mapolres Sigi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat berada di salah satu kamar rumah warga.
“Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram,” ungkap IPTU Chandra.
Ia menambahkan, barang bukti tersebut disimpan dalam wadah berwarna putih dan diletakkan di atas tempat tidur. Seluruh barang bukti diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, NS dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Pengungkapan ini menjadi bukti peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.







