Bantuan Modal Usaha Diduga Dibagi-Bagi Ke Tim Pemenangan Pilwalkot PPTK BMU; Saya Hanya Melaksanakan Perintah Pimpinan

BERITA1 Dilihat

PALU,Rajawalipost – Kehadiran Negara untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin atau pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sedang mengalami keterpurukan ekonomi akibat wabah Covid 19 sangat jelas. Kebijakan itu dikenal dengan nama Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Mendukung kebijakan PEN, Pememerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Sosial pada tahun 2021 menganggarkan belanja Bantuan Modal Usaha (BMU) melalui APBD senilai Rp 4,97 Milyar diperuntukan bagi 497 Kepala Keluarga penerima manfaat yang nilainya masing-masing Rp 10 juta.

Sasaran penerima adalah fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan atau keluarganya

Namun sayang pada pelaksanaan dilapangan kebijakan Dinas Sosial dinahkodai Romy Sandi Agung saat itu diduga “keluar jalur.”

Berdasarkan penelusuran dan data dikantongi media ini,banyak penerima manfaat tidak masuk kriteria fakir miskin seperti di amanatkan Peraturan Walikota Palu Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Daerah Berupa Modal Usaha Bagi Keluarga Fakir Miskin dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya,penerima BMU seharusnya fakir miskin Justru berbalik arah,diduga penerima ada oknum berstatus Advokat,tenaga kontrak aktif,pensiunan PNS,bahkan ada penerima BMU berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu diduga bantuan tersebut tumpang tindih karena ada juga penerima yang telah menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat.

Romy Sandi Agung saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palu dikonfirmasi via whatsapp terkait hal tersebut terkesan “enggan dan menghindar” menjawab konfirmasi.

1. Bagaimana mekanisme penentuan nama penerima BMU?
2. Apa yang menyebabkan ada penerima diduga tidak sesuai kriteria?
3. Diduga ada nama-nama yg tidak sesuai kriteria tapi tetap dimasukan sebagai penerima karena diduga penerima merupakan tim sukses pasangan tertentu, apakah hal tersebut benar?
4. Apabila benar ada penerima yang tidak sesuai ketentuan, apa tindaklanjut dari dinas teknis dalam hal ini dinsos ?

“De, nanti yg jawab PPTK an. Sarfan sy ksh no.tlpnya” jawab Romi singkat beberapa waktu lalu.

Sebelumnya,Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Sarfan ditemui diruang kerjanya telah mengarahkan untuk konfirmasi langsung kepada mantan kadis Sosial Romi.

“Apalah saya yang hanya melaksanakan perintah pimpinan,konfirmasi langsung saja pak Romi,” pinta Sarfan. Kamis (10/11/2022)

Penyaluran Bantuan Modal Usaha diduga tidak tersalur sesuai aturan. Terendus kabar BMU tersebut diduga justru menyasar Tim Pemenangan saat pemilihan walikota tahun silam.

Hingga berita ini tayang,mantan Kadis Sosial Romi Sandi Agung dan Kasi Penanganan Fakir Miskin Sarfan saling “dorong” lepas tanggungjawab untuk memberikan penjelasan. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *