CSR untuk Persipal Disetujui RUPS, Bank Sulteng Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran

BERITA, PALU41 Dilihat

RajawaliPost, Palu – Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiatie, melalui Direktur Kepatuhan Yudy Koagow kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/5/2025), menyampaikan bahwa setiap tahun besaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“CSR dialokasikan kepada seluruh pemegang saham berdasarkan porsi saham. Besaran CSR dikelola oleh Bank Sulteng,” jelas Yudy.

Ia menambahkan, untuk CSR kepada pemegang saham, Bank Sulteng hanya berperan sebagai pengelola administrasi.

“Khusus CSR dari Mega Corpora, dana tersebut hanya digunakan untuk masyarakat Sulawesi Tengah,” terang Yudy.

Yudy menjelaskan bahwa CSR dari Grup Mega Corpora telah disalurkan di Sulawesi Tengah sejak tahun 2018, di antaranya untuk pembangunan sekolah di Kota Palu, Donggala, dan Sigi yang terdampak gempa 2018.

“Termasuk juga pembangunan tempat ibadah (masjid) di Kota Palu dan Donggala. Saat ini, seluruh CSR dari grup tersebut akan difokuskan untuk pembangunan rumah sakit dhuafa di bekas lokasi RSUD Undata di Jalan Soeharso, Palu,” jelasnya.

Terkait polemik pemberian CSR ke klub sepak bola Persipal yang sempat ramai di media, Yudy menegaskan bahwa hal tersebut telah disetujui dalam RUPS.

“CSR ke Persipal sudah melalui persetujuan RUPS. Ada kegiatan sosial dalam pertandingan Persipal di mana penonton tidak dikenakan biaya. Jadi pemberian CSR ke mana pun berdasarkan hasil keputusan RUPS. Tidak ada yang salah,” ujar perwakilan Mega Corpora tersebut.

Mengenai kinerja Bank Sulteng dalam lima tahun terakhir (2020–2024), Yudy merinci capaian laba bersih sebagai berikut:

  • Tahun 2020: Rp 215 miliar
  • Tahun 2021: Rp 275 miliar
  • Tahun 2022: Rp 310 miliar
  • Tahun 2023: Rp 335 miliar
  • Tahun 2024: Rp 360 miliar

“Untuk tahun 2025 ditargetkan laba Bank Sulteng sebesar Rp 400 miliar. Harapannya, tren kenaikan ini terus berlanjut setiap tahun,” ungkapnya.

Soal gaji direksi dan komisaris, Yudy menjelaskan bahwa sejak 2020 hingga kini baru mengalami kenaikan satu kali, sebesar 10 persen.

“Komponen pendapatan direksi dan komisaris terdiri dari gaji pokok, tunjangan, pajak 30 persen, serta bonus kinerja berdasarkan laba. Besar kecilnya gaji mesti dibandingkan dengan industri sejenis dan bank dengan ukuran serupa di Indonesia. Dan Bank Sulteng termasuk yang paling kecil dibandingkan entitas Mega Corpora lainnya,” ujar Yudy.

Terkait dukungan jaminan Mega Corpora sebesar Rp 1,7 triliun, Yudy menegaskan bahwa itu bukan dalam bentuk uang tunai.

“Kalau tunai, Mega Corpora akan menjadi pemegang saham terbesar dan otomatis pengendali. Untuk menghindari itu, Mega Corpora hanya memberikan jaminan agar modal Bank Sulteng bisa mencapai Rp 3 triliun sebagaimana dipersyaratkan oleh OJK,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika Mega Corpora menarik jaminannya atau tidak menjamin penambahan modal sebesar Rp 1,7 triliun, maka Bank Sulteng akan turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Kita patut berterima kasih kepada Mega Corpora karena bersedia memberikan jaminan agar modal Bank Sulteng mencapai Rp 3 triliun. Tanpa jaminan ini, Bank Sulteng bisa turun kelas ke BPR,” tutup Yudy.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *