DPRD Warning Bupati Morut: Hormati Hak Ulayat Wana Taa Barangas

BERITA, PALU0 Dilihat

RajawaliPost, Palu – Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson, terkait operasional PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e dinilai sebagai langkah yang tepat oleh anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri.

“Sudah tepat, artinya gubernur telah menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk memantau dan mengawasi kinerja bupati dan wali kota dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (29/5/2025).

Terbitnya surat tersebut, kata Safri, merupakan respons atas pengaduan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas terhadap aktivitas pembukaan lahan sawit oleh PT CAS di atas tanah ulayat mereka.

“Gubernur merespons aksi protes dan penolakan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas kehadiran PT CAS yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik agraria,” ucapnya.

Menurut Safri, sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan motif Bupati Morowali Utara dalam memberikan izin investasi kepada PT CAS.

Ia juga mengingatkan bupati agar menghormati dan melindungi masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas atas hak ulayat mereka.

“Dari awal sudah kami ingatkan, tolong hormati dan lindungi masyarakat adat setempat. Anehnya, bupati justru memberikan izin bahkan meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut meski ada protes dari warga,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi III ini juga mengungkapkan bahwa dalam surat tersebut disampaikan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah bahwa PT CAS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

“PT CAS belum memiliki HGU, ini sudah bertentangan dengan undang-undang. Artinya, kebijakan Bupati Morut dalam memberikan izin investasi juga melanggar mekanisme dan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Safri pun meminta Menteri Dalam Negeri agar tidak segan memberikan sanksi tegas kepada Bupati Morut jika terbukti menyalahgunakan wewenang dan melanggar aturan investasi.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pidananya.

“Jika Bupati Morut terbukti mengeluarkan izin investasi tanpa prosedur yang benar, menyalahgunakan wewenang, atau terlibat tindak pidana korupsi terkait investasi, maka kami mendesak Mendagri untuk memberikan sanksi tegas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *