PALU,Rajawalipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari )Poso melimpahkan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2015- 2016 dengan terdakwa Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) 2 Poso ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu Kamis (6/2).
” Saya baru saja melimpahkan berkas perkara Tipikor dana bos 2015-2016, dengan terdakwa Rina Irana Labulu, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Poso, Andi Suharto saat ditemui di PN Palu, Kamis (6/2).
Ia mengatakan, adapun modus dari terdakwa mengunakan dana BOS tidak sesuai peruntukkannya.
” Seperti pengadaan barang di markup dan fiktif,” katanya.
Ia menyebutkan, dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulteng negara mengalami kerugian Rp 325 juta.
” Atas perbuatannya terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujarnya. [REVOL]